Nahkoda MV Selin Pra Peradilkan Imigrasi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Shoo Chiau Huat (50), nahkoda MV Selin berkebangsaan Singapura mengajukan Praperadilan atas tindakan Imigrasi Tanjungpinang dan Tanjung Uban yang telah menangkap dan menahannya.
Gugatan pra peradilan diajukan kuasa hukum Shoo Chiau Huat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/08) dengan registrasi perkara nomor 02/Pen.Pid.Pra/2016/Tpg.
Dalam gugatanya, penasehat hukum Shoo Chiau Huat menilai yang berhak melakuka penangkapan dam penahanan adala Polri. Kemudian, sehari setelah dilakukan penahanan, harus ditetapkan status Shoo Chiau Huat,namun hal ini tidsk dilakukan dan pihak juga tidak diberi tahukan.
Terkait upaya hukum Shoo Chiau Huat ini, media ini kemudian mendatangi kantor Imigrasi Tanjungpinang guna konfirmasi. Namun menurut petugas jaga, kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjungpinang, Iyung Gunawan sedang tidak di kantor.”Bapak sedang dinas luar bang. Pak Totok juga sedang keluar.”ucapnya. Totok, menurut petugas jaga merupakan orang yang juga bisa memberikan keterangan ke media.(irfan)