; charset=UTF-8" /> Ini Penjelasan Imigrasi Terkait Pra Peradilan WN Singapura - | ';

| | 777 kali dibaca

Ini Penjelasan Imigrasi Terkait Pra Peradilan WN Singapura

2016-08-15 14.24.49Tanjungpinang, Radar Kepri-Imigrasi Tanjungpinang tidak melakukan penangkapan dan penahaan sebagaimana tercantum dalam materi Pra Peradilan yang diajukan Shoo Chiau Huat, nahkoda MV Selin. Namun melakukan deteni sampai menunggu proses hukum kasasi yang saat ini sedang diajukan ke Mahkamah Agung RI.

Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Adien saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya.”Kita menangkap dan menahan. Tapi namanya deteni, kita menerima titipan dari Rutan untuk di deportasi. Namum, kita belum bisa melakukan deportasi karena proses hukum terhadap yang bersngkutan masih belum incraht, sekarang masih kasasi di MA.”terang Adien.

Lagi pula, saat ini, masih kata Adien, pihak imigrasi Tanjung Uban, Bintan sedang melakukan pro justitia atas pelanggaran ijin tinggal yang diduga dilakukan Shoo Chiau Huat.

Sayangnya, kepala Imigrasi Tanjungpinang belum berhasil dijumpai media ini terkait pihak-pihak yang akan ditugaskannya ke pengadilan untuk menghadapi Pra Peradilan ini.”Bapak lagi sibuk sekali bang, beliau baru sampai barusan.”kata Adien.

Namun, menurut Adien, pastinya imigrasi Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Imigrasi Tanjung Uban guna menghadapi gugatan Pra Peradilan WN Singapura ini.”Siapa yang akan diberi kuasa di pengadilan, itu tentu saja kewenangan pimpinan. Yang jelas, kami pelajari dulu materi gugatanya.”pungkas Adien.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek