Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Dihukum 2 Bulan
Tanjungpinamg, Radar Kepri-Boby De Jong tahanan kasus narkoba Polres Bintan, mengaku dipukul karena tidak mengetahui kesalahanya. Padahal dirinya mengaku masih keluarga Bhayangkara juga, namun 4 polisi tetap memukulinya.
Pengakuan disampaikan Boby De Jong saat memberikan keterangan sebagai saksi korbàn didepan hakim, Senin (15/08) di pengadilan negeri Tanjungpinang.”Akibat pemukulan ini, mata saya bagian kiri sampai saat ini masih kabur.”kata Boby yang enggan memamaafkan semua pelaku.
Menurut Boby penganiayaan terjadi pada Senin,02 Mei 2016 sekitar pukul 20 00 Wib di sel Mapolres Bintan dengan pelaku Kurniawan, Hafiz, Almi Hanggara dan Danu Destrio.
Ke empat terdakwa mengakui memukul Boby De Jong, ada yang dua kali dan ada yang 1 kali. Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 352 KUHP tentang tindsk penganiyaan ringan.”Menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan terbutkti bersalah, menjatuhkan pidana selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.”kata hakim tunggal, Awani Setyowati SH.(irfan)