; charset=UTF-8" /> MODERNISASI SISTEM PENERIMAAN NEGARA - | ';

| | 77 kali dibaca

MODERNISASI SISTEM PENERIMAAN NEGARA

Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, untuk terus meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam segala aspek. Masyarakat harus merasa terus dimudahkan atau dimanjakan dalam menyelesaikan segala urusannya yang berhubungan dengan pemerintah apalagi di era teknologi sekarang ini. Kementerian Keuangan termasuk salah satu instansi pemerintah yang selalu berusaha terdepan dalam melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas termasuk untuk lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajibannya melakukan setoran ke negara. Seiring dengan pengeluaran negara yang terus meningkat dalam APBN, maka wajib untuk juga meningkatkan penerimaan negara. Merespon kondisi demikian maka Kementerian Keuangan telah melakukan modernisasi sistem penerimaan negara sehingga memudahkan bagi para wajib setor atau wajib bayar atau wajib pajak untuk melakukan penyetoran penerimaan negara. Hal ini sangat penting mengingat penerimaan negara adalah bagian yang terpenting dalam APBN untuk menjamin agar dapat membiayai berbagai program yang akhirnya tertuang dalam belanja negara. Untuk memastikan bahwa proses penerimaan negara bisa lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih trasparan maka kementerian keuangan melakukan inovasi dengan menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua ( MPN-G2 ) yang tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran segala jenis kewajiban untuk penerimaan negara pusat. Disamping itu MPN G2 diharapkan juga mampu mendukung pelaksanaan cash management yang lebih baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan didukung keandalan teknologi informasi, termasuk dalam rangka penerapan Treasury Single Account, yang ujungnya akan meningkatkan akuntabilitas, dan kepercayaan publik pada pemerintah. Layanan MPN G2 dapat digunakan dalam berbagai kemudahan Yaitu untuk membayar pajak, membayar penerimaan negara bukan pajak, dan melakukan pembayaran penerimaan kepabeanan. Penerimaan negara pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan kepabeanan, penerimaan negara bukan pajak ( penerimaan keimigrasian, penerimaan pertanahan) dan lain lainnya. Dengan sistem MPN G2 ini juga diharapkan bahwa penerimaan negara lebih efektif dan efisien , dalam artian dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses penerimaan negara tersebut.

Sementara jumlah penerimaan negara diharapkan akan meningkat baik dari sisi jumlah penyetor yaitu orangnya dan juga dari sisi jumlah rupiah setorannya juga akan meningkat. Ketika dahulu sebelum modernisasi dengan sitem MPN G2 ini, masih banyak dikeluhkan oleh para wajib setor ketika akan melakukan setoran ke bank atau ke kantor pos terkendala beberapa hal seperti, karena jam kerja bank sudah tutup atau terbatas, antrian yang memanjang, hari libur tidak bisa melakukan setoran, ribet dengan banyak form isian dan masih banyak keluhan yang lainnya. Dengan sistem Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) ini segala keluhan tersebut diharapkan tidak ada lagi tentu dengan terus melakukan penyempurnaan. MPN G2 adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Dan surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Dengan berbagai pilihan chanel pembayaran baik secara tatap muka ke loket pembayaran yaitu datang ke kantor bank atau kantor pos ataupun dengan cara online. Maka para wajib bayar memiliki banyak pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller yang ada di bank yang terbatas jumlah dan waktu bukanya, tersedia juga berbagai kanal pembayaran yang diantaranya yaitu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), IB (Internet Banking), MB (Mobile Banking), EDC (Electronic Data Capture), SMS Banking dan kemudahan yang lainnya. MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara dengan pilihan model pembayaran yang berfariasi dan lengkap hal ini jelas akan memudahkan bagi para wajib setor melakukan setoran penerimaan negara dimanapun dan kapanpun. 24 Jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan MPN G2, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak / wajib bayar/wajib setor untuk merekam data setoran secara mandiri ( self assessment ) serta memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor Penerimaan Negara untuk memonitor atas status atau realisasi pembayaran dari penyetoran Penerimaan Negara yang dilakukannya, hal ini juga diharapkan akan mengurangi tingkat kesalahan dokumen karena tidak lagi diperlukan kertas kertas yang bertumpuk tumpuk.

Dengan modernisasi sistem penerimaan negara ini diharapkan tidak ada lagi keluhan atau kendala bagi masyarakat untuk melakukan setoran kepada negara. Dengan berbagai upaya pemerintah termasuk salah satunya adalah modernisasi sistem penerimaan negara maka dari tahun ke tahun penerimaan negara diharapkan terus meningkat, hal ini juga agar pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat yang pada ujungnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Bila kita lihat data dari kementerian keuangan penerimaan negara terus menunjukkan tren yang meningkat, data pada tahun 2016 realisasi penerimaan negara mencapai Rp 1.555 Triliun lebih , kemudian pada tahun 2017 realisasi penerimaan negara mencapat Rp 1.655 Triliun lebih yang terdiri dari penerimaan pajak (termasuk kepaeanan) Rp 1.147 Triliun dan Rp118 Triliun penerimaan negara bukan pajak , sisanya penerimaan dari hibah, lalu pada tahun 2018 realisasi penerimaan negara mencapai Rp 1.942 Triliun lebih yang terdiri Rp 1.521 triliun penerimaan pajak dan Rp 407 triliun penerimaan negara bukan pajak, sisanya adalah penerimaan hibah. Secara nyata dapat kita lihat salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dengan modernisasi sistem penerimaan negara ini telah menuai hasil yang baik dan menggembirakan. Tentu diharapkan ini juga disambut antusias oleh seluruh komponen masyarakat khususnya yang termasuk kelompok wajib setor/wajib pajak/wajib bayar sehingga dapat menunaikan kewajibannya dengan cepat dan tepat yang akhirnya lebih menjamin pelaksanaan APBN menjadi lebih baik dan mensejahterakan ke ke semua lapisan.
Mekanisme penyetoran Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing. Sistem Billing yang berfungsi melakukan pengadministrasian data pembayar dan pembayaran, memfasilitasi proses dari awal sampai akhir dan juga keseluruhan proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Sistem billing terdiri sistem billing pajak, sistem billing bea cukai dan sisitem billing bukan pajak.
Tata cara penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara dengan menggunakan sistem layanan MPN G2 antara lain sebagai berikut :
a. Pendaftaran/Registrasi
Pendaftaran hanya dilakukan sekali seumur hidup oleh wajib bayar/wajib pajak/wajib setor pada  masing – masing sistem billing yaitu untuk pajak masuk ke web sse.pajak.go.id, untuk non pajak masuk  ke simponi.kemenkeu.go.id.
b. Pembuatan/Create Billing
Untuk membuat billing, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dapat mengakses portal
masing-masing sistem billing setelah selesai melakukan registrasi kemudian masuk lagi dan mengisi data sesuai form yang disediakan dalam web tersebut sampai mendapatkan kode billing, kode billing ini yang akan digunakan untuk proses pembayaran sesuai keinginan kanal pembayaran yang dipilih.
c. Pembayaran
Dalam tahap pembayaran, yaitu ketika sudah mendapatkan kode billing maka tidak dibedakan lagi. Untuk pembayaran Pajak, pemabyaran PNBP, maupun Bea dan Cukai. Pembayaran dapat dilakukan melalui channel pembayaran lewat Teller, Internet Banking,EDC, dan ATM.
Setiap setoran ke negara akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) , yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi penerimaan negara (NTPN) dan Nomor transaksi Bank ( NTB) atau nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Jul 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek