; charset=UTF-8" /> Modernisasi Sistem Penerimaan Negara (bagin II) - | ';

| | 79 kali dibaca

Modernisasi Sistem Penerimaan Negara (bagin II)

Oleh Mokhamad Nurul Hidayattulloh.

Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah bagian dari solusi dalam pengelolaan Keuangan Negara yaitu sebagai bentuk modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara khususnya Penerimaan Negara. MPN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bertujuan untuk menghimpun seluruh penerimaan negara baik pajak maupun non pajak.
Perjalanan waktu sistem penghimpunan penerimaan negara sangatlah panjang, sebelum secara resmi beralih menggunakan MPN, terdapat tiga sistem yang terpisah pisah dalam mengelola dan menghimpun penerimaan negara. Tiga sistem tersebut yaitu : Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) yang dikelola oleh Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan, Kemudian Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan juga Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dengan tiga sistem berbeda dan terpisah tersebut pada prakteknya tentu akan menimbulkan kendala kendala baik pada sisi perbankan sebagai penerima setoran, para wajib setor dan pada Kementerian Keuangan sendiri karena harus melakukan konsolidasi. Dengan berbekal pengalaman tersebut , maka diperlukan suatu inovasi yang lebih aman, praktis, dan cepat dalam mengelola penerimaan negara untuk menjamin seluruh pengeluaran negara dapat terpenuhi.
Untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut maka lahirlah terobosan inovasi yaitu MPN , yang dalam perkembangannya terus mengalami penyempurnaan penyempurnaan untuk mempermudah, mempercepat dan lebih aman. Pada saat pertama lahir disebut MPN G-1 atau Modul penerimaan negara generasi satu yang mempunyai ciri khas yaitu sudah mulai menggunakan sistem digital perbankan, tetapi portal pembuatan billing masih terpisah sesuai setoran atau pajak dan non pajak masih terpisah. Disamping itu para wajib setor tetap harus antri di bank atau kantor pos untuk melakukan setoran karena harus lewat teller teller bank tersebut. Kondisi ini tentu masih belum bisa efektif untuk memudahkan penyetoran dan mempercepat setoran masuk ke kas negara.

Pengembangan berikutnya adalah lahirlah MPN G-2, Layanan MPN G2 sudah banyak mengalami penyempurnaan sehingga dapat digunakan dalam berbagai kemudahan untuk pembayaran penerimaan negara. Baik itu membayar pajak, membayar penerimaan negara bukan pajak, dan melakukan pembayaran penerimaan kepabeanan. Dengan sistem MPN G2 ini juga penerimaan negara lebih efektif dan efisien , dalam artian dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses penerimaan negara tersebut. Sementara jumlah penerimaan negara meningkat baik dari sisi jumlah penyetor yaitu orangnya dan juga dari sisi jumlah rupiah setorannya. MPN G2 ini, sudah mengakomodasi hal hal yang sering dikeluhkan oleh para wajib setor ketika akan melakukan setoran ke bank atau ke kantor pos, beberapa kendala yang sering muncul seperti, karena jam kerja bank sudah tutup atau terbatas, antrian yang memanjang, hari libur tidak bisa melakukan setoran, ribet dengan banyak form isian dan masih banyak keluhan yang lainnya. Dengan sistem Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) ini segala keluhan tersebut tidak ada lagi. Dengan berbagai pilihan chanel pembayaran baik secara tatap muka ke loket pembayaran yaitu datang ke kantor bank atau kantor pos ataupun dengan cara online. Dengan menggunakan MPN G-2 para wajib bayar memiliki banyak pilihan yang fleksibel sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller yang ada di bank yang terbatas jumlah dan waktu bukanya, tersedia juga berbagai kanal pembayaran yang diantaranya yaitu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), IB (Internet Banking), MB (Mobile Banking), EDC (Electronic Data Capture), SMS Banking dan kemudahan yang lainnya. MPN G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara dengan pilihan model pembayaran yang berfariasi dan lengkap hal ini jelas akan memudahkan bagi para wajib setor melakukan setoran penerimaan negara dimanapun dan kapanpun, dengan waktu 24 Jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan MPN G2, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak / wajib bayar/wajib setor untuk merekam data setoran secara mandiri ( self assessment ) serta memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor Penerimaan Negara untuk memonitor atas status atau realisasi pembayaran dari penyetoran Penerimaan Negara yang dilakukannya, hal ini juga diharapkan akan mengurangi tingkat kesalahan dokumen karena tidak lagi diperlukan kertas kertas yang bertumpuk tumpuk. Seiring perkembangan Teknologi dan serta kehidupan manusia yang ingin mudah karena serba digital termasuk perkembangan teknologi fintech , ternyata MPN G-2 sudah perlu dikembangkan dan disempurnakan. Salah satu yang sering dikeluhkan pada MPN G-2 oleh para penyetor maupun pihak perbankan adalah bahwa , ketika tanggal tanggal sibuk atau transaksi tinggi sering mengalami kendala atau gagal transaksi. Hal ini dapat dipahami mengingat kemampuan MPN G-2 pada prakteknya adalah sanggup menampung 60 transaksi setiap detiknya secara bersamaan, padahal transaksi penyetoran penerimaan negara berlangsung secara nasional. Jika pada waktu bersamaan seluruh indonesia terdapat lebih dari 60 transaksi maka akan menyebabkan server tidak sanggup menerima beban transaksi sehingga akan ada yang terkendala transaksi. Tentu kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena akan mengganggu kecepatan penerimaan negara masuk ke kas negara, padahal ini sangat penting untuk menjamin seluruh proses APBN, dan juga untuk menjamin kebijaksanaan fiskal berjalan lancar sesuai rencana yang disusun pemerintah. Maka pada tanggal 23 Agustus 2019 dilakukan Launching MPN G-3 oleh Menteri Keuangan R I Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa dengan mengusung tema APBN bisa digital.
Dalam sambutannya Menteri Keuangan menyampaikan, ” Ini adalah salah satu sistem yg dibangun Kementrian Keuangan dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan pelayanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya”.
Beberapa perubahan dari MPN G-2 ke MPN G-3 sehingga lebih unggul adalah menghilangkan segala keluhan yang selama ini muncul yaitu mampu melayani penyetoran penerimaan negara mencapai hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat sangat tajam dari sebelumnya hanya mampu menampung 60 transaksi per detik pada sistem MPN G2. Dan yang juga sangat penting sesuai bahwa, penyetoran penerimaan negara pada MPN G-3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.
Penyempurnaan dan Pengembangan MPN G3 dilakukan secara komprehensif dengan melakukan sinergi antara Kemenkeu dengan beberapa bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi untuk penerimaan negara, maka fleksibitas setoran semakin beragam dan menjadi pilihan masyarakat yang sangat beragam dan memudahkan .
Dengan menggunakan MPN G-3 ini, setiap para wajib setor ataupun wajib pajak dapat dengan mudah mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) untuk memproses dan selanjutnya akan mendapatkan kode billing, yang dapat digunakan untuk seluruh jenis penerimaan negara yang kemudian harus dilanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyetoran. Ini sangat jelas, terobosan yang memudahkan adalah sebuah keniscayaan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi dan penyempurnaan sistem penerimaan negara dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.
MPN merupakan salah satu sistem yang dibangun oleh Kemenkeu banyak mempunyai keunggulan dan dapat diandalkan dalam melayani masyarakat. Data di Kemenkeu menyebutkan, sesuai yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan bahwa pada Tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN. Sungguh capaian yang luar biasa dari kerja keras dan demi kemajuan Negeri tercinta.

Catatan : Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Provinsi Kepulauaan Riau.

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Okt 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek