; charset=UTF-8" /> Menambang Tanpa Ijin, Oknum Wartawan Dan Buruh Harian Lepas Ditahan - | ';

| | 1,504 kali dibaca

Menambang Tanpa Ijin, Oknum Wartawan Dan Buruh Harian Lepas Ditahan

Bobi Irawadi dan Abdul Latif dua penambang pasir ilegal.

Bobi Irawadi dan Abdul Latif dua penambang pasir ilegal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima dua berkas dugaan tindak pidana illegal mining material pasir atas nama Bobi Irawan (27) dan Abdul Latif (46). Kejari Tpi telah menunjuk Aldi Zakri SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidum (Kasi Pidum) Ricky Setiawan SH MH.”Iya, berkasnya sudah kita terima. Sekarang sedang diteliti pak Aldi Zakri SH.”kata Kasi Pidum, Selasa (06/05) pada radarkepri.com diruang kerjanya.

Dalam sampul berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Bintan pada Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis singkat yang menghantarkan Bobi dan Latif ke penjara. Bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 13 00 Wib tentang adanya tambang pasir tanpa ijin yang beroperasi di Kampung Bopeng RT 04 RW 04 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.”Tersangka Bobi melakukan pengawasan serta orang yang bertanggungjawab mengawasi dilokasi serta humas dalam kegiatan penambangan pasir tanpa ijin pertambangan rakyat.”tulis penyidik dalam sampul berkas perkara.

Juga dituliskan, tersangka Bobi mengawasi lokasi dan menjadi humas atas perintah Edison selaku pemilik lokasi tambang yang belum ditetapkan tersangka. Kemudian, tersangka Bobi juga bertugas mengambil uang dan DO (Deliver Order) dari hasil penjualan pasir itu dari saksi Laode Ismadi alias Kopral.

Atas perbuatannya sebagai pengawas dan humas ditambang pasir illegal itu, tersangka Bobi dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 67 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Aldi Zakri SH, JPU yang ditunjuk dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya mengatakan.”Ada beberapa petunjuk yang akan disampaikan pada penyidik. Diantaranya, sejumlah saksi yang sebenarnya harus dijadikan tersangka. Ada sekitar 4 orang lagi, termasuk Edison yang didalam berkas disebut pemilik lahan tambang pasir illegal itu.”ujar Aldi Zakri SH.

Sedangkan untuk tersangka Abdul Latif, perkaranya terpisah karena dia menambang sendiri dengan dua unit mesin dan dijual langsung pada pembeli yang sudah antri dilokasi yang bersebelahan dengan lokasi yang diawas Bobi. Namun, keduanya tidak memiliki hubungan.”Bobi mengawasi lokasi tambang di tanah Edison. Sedangkan Abdul Latif menambang dan langsung menjual dilokasi yang tak jauh dari tempat tersebut.”sebut Aldi Zakri SH.

Dalam sampul berkas perkara juga disebutkan, pekerjaan Bobi ditulis wiraswasta/wartawan sedangkan Abdul Latif ditulis buruh harian lepas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek