; charset=UTF-8" /> Mau Konsultasi Hukum, Peradi Tanjungpinang Resmi Hadir MPP - | ';

| | 164 kali dibaca

Mau Konsultasi Hukum, Peradi Tanjungpinang Resmi Hadir MPP

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Tanjungpinang resmikan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Jumat (09/12).

DPC Peradi Tanjungpinang di resmikan langsung oleh Sekjen DPN Peradi Dr.H. Hermansyah Dulaimi SH.MH dengan istilah Konsultasi Probono, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini merupakan MPP pertama yang menyediakan pelayanan konsultasi hukum.

“Ini merupakan Mal Pelayanan Publik pertama yang ada di seluruh indonesia yang memiliki pelayanan konsultasi hukum, saya berterima kasih kepada walikota Tanjungpinang yang sudah memberikan fasilitas yang begitu bagus dan ini akan dipublikasikan kepada seluruh kota bahwa Tanjungpinang salah satu kota terbaik yang memberikan pelayanan kepada publik,”

Selanjutnya, Dr.H. Hermansyah Dulaimi SH.MH juga menjelaskan bahwa pemberian pelayanan secara cuma-cuma ini merupakan kewajiban dari Advokat.

“Kami salah satu memprogramkan yang sesuai dengan Undang Undang Advokat bahwa pemberian jasa hukum konsultasi cuma-cuma merupakan kewajiban dari Advokat. Salah satu bentuk pengabdian terhadap masyarakat untuk seluruh persoalan hukum, rumah tangga,pidana, perdata, waris dan bentuk hukum lainnya. Tenaga kami dari Tanjungpinang sudah siap untuk melayani, setiap hari tim kami akan bergantian untuk melakukan pelayanan. Kami berharap untuk masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini dan kami akan memberikan pelayanan sebaik baiknya walaupun ini gratis pelayanan kami tetap menjadi pelayanan terbaik sama hal nya dengan kami di bayar,” pungkasnya.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma juga mengatakan didalam MPP tersebut terdapat 32 instansi yang memberikan pelayanan termasuk Peradi Tanjungpinang. Ia mengajak agar memanfaatkan dalam berkonsultasi khususnya penangan perkara.

“Hari ini merupakan peresmian Tenan Peradi DPC Kota Tanjungpinang yang salah satunya merupakan panutan hukum untuk masyarakat khusus Kota Tanjungpinang gratis dan tidak hanya yang bersifat penanganan perkara tetapi bisa apa saja. Tentunya hati ini menjadi 32 instansi yang ada di dalam MPP ini dan salah satunya hati ini Tenan Peradi, mari manfaatkan dan konsultasi gratis untuk penanganan perkara untuk tahap lanjutan dan tentu ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menolong orang yang tidak mampu. Besar harapan saya manfaatkanlah sebaik baiknya, karena kita tidak sendiri, kita beramai-ramai bersama-sama apapun persoalannya tentu selalu ada solusinya,” jelas Rahma.

Pada kesempatan yang sama ketua DPC Peradi Tanjungpinang Agung Wira Dharma SH mengatakan MPP ini memudahkan segala sesuatu untuk masyarakat kota Tanjungpinang. Kami bersyukur ini merupakan tenan pertama untuk peradi se-Indonesia yang ada di dalam Mal Mal pelayanan publik karena semangat kami tentu menghadirkan suatu kemudahan untuk masyarakat kota Tanjungpinang,dan tujuan saya supaya masyarakat saya tidak kesusahan, masyarakat bisa dilayani dalam satu pintu, ini juga merupakan jaminan kemudahan umum.

“Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan cum-cuma kalau dalam bahasa indonesia adalah pelayanan prombono. Seluruh Indonesia ada 75 MPP dan alhamdulillah DPC peradi Tanjungpinang adalah DPC pertama yang satu-satunya di Indonesia memiliki tempat bantuan hukum di MPP. Semoga DPC Tanjungpinang akan menjadi contoh untuk DPC daerah lainnya,” pungkas Agung.(mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek