Mantan Walikota dan Wakilnya Tersangka ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diam-diam Kejaksaan Tinggi Kepri ternyata telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan dan wakilnya Drs H Edward Murhali. Status hukum, mantan Wako dan Wawako dikabarkan juga telah naik menjadi tersangka. Anehnya, hampir semua pihak yang berkompeten memberikan keterangan perkembangan kasus tersebut terkesan menutup-nutupi. Ada apa ?.
Sumber media ini di Kejaksaan Tinggi Kepri, dijumpai pada Rabu (22/05) dengan tegas menyebutkan.”Kasus rumah dinas mantan Walikota itu sudah gelar perkara. Tapi ekspos-nya menunggu pak Kajati Kepri pulang dari Jakarta. Mungkin, Senin (27/05) ini pak Kajati pulang.”sebut sumber media yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan.
Sumber yang termasuk jaksa senior ini menambahkan.”Masalah uang yang diduga kerugian Negara sebesar Rp 3,5 Miliar itu. Sudah dikembalikan, ibu Tatik mengembalikan sebesar Rp 2 Miliar lebih sedangkan pak Edward Rp 1 Miliar lebih.”bisik sumber.
Sumber juga menegaskan, awalnya memang kasus ini “di skenariokan” menjadi kasus perdata.”Jika uang sudah dikembalikan, kasus ditutup. Tapi, nampaknya scenario ini gagal. Jadi sekarang, terindikasi akan dibelokkan menjadi kesalahan administrasi.”tambahnya sambil bergegas meninggalkan media ini.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH MH yang dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat via ponselnya, Jumat (24/05) pukul 16 30 Wib belum menjawab. Begitu juga dengan Kasi Penkum Kejati Kepri, Cristian Hapy Hutapea SH.
Pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta dapat menghapus hukuman pidana kepada pelaku korupsi. Penghapusan hukuman pidana, jika terjadi, hanya akan melukai perasaan keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera.
Hal in dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menerangkan, ”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Pasal 2 berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sedangkan Pasal 3 berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam kasus sewa rumah pribadi dan perawatannya, menjadi rumah dinas untuk walikota Tanjungpinang dan wakilnya yang dibebankan anggarannya pada APBD Kota Tanjungpinang. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Kepri transparan dan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana serta BPKP. Apakah perbuatan mantan wako dan wakilnya yang membebankan biaya sewa dan perawatan rumah dinas yang merupakan aset pribadinya itu ke APBD Kota Tanjungpinang diperbolehkan dan tidak melanggar hukum ?.(irfan)
Apa pun alasan pihak penyidik kejaksaan tinggi, kasus tersebut masih kurang jelas