; charset=UTF-8" /> Mantan Sekda Anambas Laporkan 3 Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan - | ';

| | 737 kali dibaca

Mantan Sekda Anambas Laporkan 3 Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Mantan Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berada dibalik terali besi Rutan Kelas II A Tanjungpinang karena divonis melakukan korupsi tidak menyurutkan tekad Raja Tjelaj Nur Djalal memperjuangkan keadilan untuk dirinya. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas ini merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil.

Berdasarkan uraian diatas, pak Boy, sapaan Raja Tjelak Nur Djalal melaporkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Dalam copy surat laporan yang diterima radarkepri.com dan telah dikirim ke email Komjak pada 17 Mei 2018 serta surat resmi dikirim via kantor pos. Pak Boy menduga, dalam kasus yang membawanya kepenjara, oknum jaksa penyidik kurang cermat dan belum tuntas dalam melakukan penyidikan.”JPU kurang cermat dalam menyusun tuntutan.”tulis mantan Sekda KKA ini.

Pak Boy juga menduga JPU kurang cermat dalam menyusun memori kasasi. Kemudian, Raja Tjelak Nur Djalal menduga ada beberapa saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan dibawah sumpah namun keterangan yang disanpaikan tidak sesuai dengan fakta.”Ada saksi-saksi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Saat ini, saya sedang berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk melaporkan para saksi tersebut.”ucapnya.

Adapun tiga jaksa yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial ZAS SH (mantan Kasidik Kejati Kepri), FAY SH dan SN.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kepala Kejati Kepri, DR Asri Agung SH guna konfirmasi dan klarifilasi terkait hal diatas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 14 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek