; charset=UTF-8" /> Mantan Plt Sekdako Tpi Dihukum 3 Tahun Penjara, Keluarga Menangis - | ';

| | 1,077 kali dibaca

Mantan Plt Sekdako Tpi Dihukum 3 Tahun Penjara, Keluarga Menangis

Suasana sidang mantan Plt Sekdako Tanjungpinang ketika vonis dibacakan pada Rabu 21 Agustus 2013 di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang. (foto by irfan atatrik, radarkepri.com)

Suasana sidang mantan Plt Sekdako Tanjungpinang ketika vonis dibacakan pada Rabu 21 Agustus 2013 di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang. (foto by irfan atatrik, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tangis dan teriakan “Allahu Akbar” pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (21/08) sore sekitar pukul 16 30 Wib. Ketika R Aji Suryo SH MH, Ketua Majelis (KM) Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Gatot Winoto menyatakan, menghukum mantan Plt Sekdako Tanjungpinang ini selama 3 tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan penjara.

Putusan (vonis) itu jelas sangat mengguncang terdakwa Gatot Winoto dan pihak keluarga yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang itu. Majelis hakim dengan dengan anggota Lindawati SH MH dan Iwan Irawan SH sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni SH yang menyatakan terdakwa Gatot Winoto terbukti bersalah.

Namun setelah menjalani proses persidangan, hingga memasuki babak akhir dengan agenda putusan, majelis hakim menyatakan.”Terdakwa Gatot Winoto terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentan tindak pidana korupsi.

Jaksa menuntut terdakwa Gatot Winoto selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, namun majelis hakim berpendapat lain. Tuntutan 18 bulan dari jaksa dinilai majelis hakim terlalu ringan. Sehingga majelis hakim sepakat memberikan “bonus” 18 bulan lagi untuk terdakwa Gatot Winoto. Sehingga Gatot akhirnya dihukum selama 36 bulan alias 3 tahun plus denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan penjara.”Terdakwa terbukti lalai selaku pengguna anggaran sehingga merugikan keuangan negara.”tegas R Aji Suryo SH MH dalam amar putusannya.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Iwan Kusuma Putra SH dan Siregar SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Gatot Winoto langsung menyatakan banding, sedangkan JPU Antoni SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir. Dua terdakwa lagi, yaitu M Yamin dan M Rasyid, Dua terdakwa lagi, yaitu M Yamin dihukum selama 2  tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan M Rasyid 2 tahun 6 bulan plus denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek