; charset=UTF-8" /> Mantan Karyawan Hotel Niwrwana Garden Jadi Jambret - | ';

| | 892 kali dibaca

Mantan Karyawan Hotel Niwrwana Garden Jadi Jambret

Tersangka B, mantan karyawan hotel Nirwana Garden yang menjambret.

Tersangka B, mantan karyawan hotel Nirwana Garden yang menjambret.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menangis dan menyesali perbuatannya, hanya itu yang bisa dilakukan oleh pemuda berinisial B. Ketika diintrogasi penyidik Polsek Bukit Bestari, air mata tak bisa ia bendung dari kedua mata bapak satu anak ini. Warga Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Tanjungpinang, tersebut ditangkap Polsek Bukit Bestari, Selasa (7/11) malam sekitar pukul 23:30 WIB di rumahnya. Karena menjambret seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS, Minggu (03/11) malam di Jalan Engku Puteri, Tanjungpinang.

Tersangka B mengaku nekad menjambret setelah dipecat dari Hotel Nirwana Garden Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Karena malu, pemecatan tersebut tidak diceritakannya kepada istri. Saat istri meminta uang gaji untuk memenuhi kebutuhan dapur, dirinya-pun bingung. Akhirnya niat menjambret muncul saat dirinya melintas di depan karoke Harmoni, jalan Engku Puteri. Ketika melihat seorang wanita menggunakan kendaraan roda dua yang menggantung tas di stang kendaraan. Tanpa pikir panjang, tas wanita tersebut dirampasnya.

Dari hasil menjambret tersebut, B berhasil mendapatkan uang 500 ribu rupiah, 1 unit HP Blackberry, serta dokumen penting milik korban. Tersangka B mengaku, uang hasil jarahannya tersebut diberikan pada istrinya. Tentu saja dengan berbohong mengatakan uang tersebut merupakan gaji dari hotel tempatnya bekerja. Sedangkan HP Balckberry ia jual kepada seorang kenalannya. Dokumen milik korban seperti KTP, ATM, serta identitas lainnya ia buang ke laut beserta tas milik korban.

Kanit Resrkim Bukit Bestari Iptu Efendi Ali mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan anggotanya, diketahui HP Balckberry milik korban dijual ke seseorang. Dari pembeli tersebut polisi mendapatkan informasi kalau HP tersebut didapatnya dari B. Saat itu juga B dijemput anggota Reskrim Polsek Bukit BEstari di rumah istrinya. Iptu Efendri Ali mengatakan tersangka dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wok)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek