; charset=UTF-8" /> Mantan Direktur dan Kadiv Keuangan BUMD Bintan Disidangkan - | ';

| | 484 kali dibaca

Mantan Direktur dan Kadiv Keuangan BUMD Bintan Disidangkan

PN Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang mantan petinggi BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan yang tersandung korupsi akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Pasalnya, Kejari Bintan telah melimpahkan berkas dan tersangka keduanya ke lembaga pengadil tersebut.

Dua tersangka yang segera menyandang status terdakwa itu adalah Risalah SP, Direktur BUMD dan Teddy Irawan, Kepala Divisi Keuangan di BUMD Bintan.

Fakta tersebut diatas terungkap di SIPP PN TPI yang menguraikan, terdakwa Risalah selaku Direktur BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 276/IV/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan untuk periode tahun 2015 s.d tahun 2019 bersama-sama dengan Teddy Irawan A Md (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Divisi Keuangan BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses Nomor: 005/SK/Dir-Bis/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 tentang Penetapan Kepala Divisi Keuangan BUMD Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses.

Dituliskan, dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Kantor BUMD PT Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan jalan Ketapang nomor 4 Tanjungpinang Kepulauan Riau dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, pasal 2, Pasal 3 angka (2) dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,.

Keduanya disangka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

Hari ini, Senin (12/04) persidangan direncanakan pembacaan putusan sela. Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini belum selesai membuat putusan sela sehingga ditunda pada Senin (19/04).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek