; charset=UTF-8" /> Ternyata, Mantan Sekretaris MR Tpi Menipu Perwira Polisi - | ';

| | 1,521 kali dibaca

Ternyata, Mantan Sekretaris MR Tpi Menipu Perwira Polisi

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Hendi Yanto yang pernah menjabat sekretaris Melayu Raya (MR) Tanjungpinang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perry Ritonga SH dari Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/04).

Berdasarkan data dari SIPP PN Tpi, terungkap modus dan korban yang dijanjikan proyek oleh Hendri Yanto tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap nama korban yakni Agung Gima Sunarya SH SIK yang saat itu menjabat Wakapolres Tanjungpinang.

Ditulis jaksa sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang yang beralamat di Jalan A, Yani No.1 kota Tanjungpinang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut
Sekira bulan April 2019 terdakwa Hendri Yanto mendatangi saksi korban Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K yang telah dikenal oleh terdakwa selama kurang lebih 2tahun untuk meminta bantuan modal dalam kegiatan pengadaan atau perawatan racun api (APAR) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sambil terdakwa menunjukkan daftar kegiatan pengadaan tersebut kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “ Bang, ada ne kegiatan dari Provinsi tapi Hendri kurang bang modal kira-kira abang bisa bantu gak untuk menambah modal Hendri, nanti kalau selesai Hendri kasihlah fee nya, tapi bantulah dulu bang”. Sehingga saksi korban percaya atas perkataan terdakwa dan saksi korban menyetujui atas permohonan terdakwa tersebut, kemudian saksi korban tergerak untuk memberikan modal berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000 kepada terdakwa dengan cara mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) milik terdakwa.
Sekira bulan Agustus 2019 terdakwa Hendri Yanto kembali menemui saksi korban untuk mengajak kembali mengikuti  kegiatan cetak baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengatakan “ Bang ini ada kerjaan lagi cetak baliho terus abang ikutlah nanti feenya Hendri tambahin dengan yang kemarin” dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA milik terdakwa (nomor rekening 3801522783) sebesar Rp. 10.000.000.

Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa kembali menemui saksi korban untuk meminta tambahan modal kegiatan cetak Baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 34.800.000 dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa yang akan mengembalikan modal beserta feenya kepada saksi korban sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp. 34.800.000 dengan cara meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) sebesar  Rp. 34.800.000 milik terdakwa.
Ternyata, kegiatan pemeliharaan tabung pemadam kebakaran (APAR) dan kegiatan cetak Baliho yang diadakan di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang mengerjakan bukan terdakwa akan tetapi yang mengerjakan adalah  CV. Namula Bintan Adarma yaitu saksi Lukman Badarrudin sedangkan saksi Sukaesih alias Eci menerangkan bahwa yang megerjakan cetak Baliho bukan terdakwa akan tetapi dikerjakan oleh jasa percetakan dan hal tersebut tidak diberitahukan oleh terdakwa kepada saksi korban, sehingga keseluruhan uang saksi korban yang ada pada terdakwa tidak dikembalikan dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa  saksi Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K mengalami kerugian sebesar Rp. 74.800.000.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua, pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek