; charset=UTF-8" /> Besok, Mantan Direktur RSUD Dabo Dihukum Lagi - | ';

| | 661 kali dibaca

Besok, Mantan Direktur RSUD Dabo Dihukum Lagi

Terdakwa dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan saat mendengarkan penundaan pembacaan putusan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Senin (12/04) hampir menjadi catatan sejarah di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dimana, seorang terdakwa korupsi divonis dua kali dalam sehari atas kasus yang berbeda. Terdakwa itu adalah dr Asri Wijaya, mantan direktur RSUD Dabosingkep. Kali ini, rekan terdakwa korupsinya adalah Satria Nagawan, ajudan sekaligus supir Bupati Lingga saat itu, H Alias Wello S IP.

Vonis “batambuah” ini dengan majelis hakim berbeda namun dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sama ini, persidangannya dipimpin oleh Muh Djauhar Setyadumi SH MH.”Namun putusan masih dalam finalisasi belum dibacakan. Jadi kami tunda besok pagi jam 9 Wib pagi.”ucapnya.

Permintaan majelis hakim disetujui oleh penuntut umum dan penasehat, sehingga pembacaan vonis terhadap dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan dilanjutkan besok pagi.”Kami bisa saja memaksakan membacakan putusan hari ini. Tapi ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan, jadi belum bisa kami bacakan.”terang Muh Djauhar Setyadi SH MH yang juga menjabat wakil ketua PN Tanjungpinang ini.

Dalam perkara ini, ketua PN Admiral SH MH menugaskan hakim Yon Efri SH MH dan Suherman SH mendampingi Muh Djauhar Setyadi SH MH selaku hakim ketua.

JPU Yosua Parlaungan Lumbanobing SH dari Kejari Daik Lingga menjerat dr Asri Wijaya melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan didakwa secara bersama-sama melakukan mark-up anggaran pemeliharaan RSUD Dabo. Diantaranya bianya pengecatan dan rehab ruangang yang terjadi pada TA 2018 dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar lebih. Potensi kerugian negara mencapai Rp 555 juta.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek