; charset=UTF-8" /> Mantan Bandar Narkoba Dihukum Lebih Ringan - | ';

| | 178 kali dibaca

Mantan Bandar Narkoba Dihukum Lebih Ringan

M Ridwan Jhon B Corebima.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan napi bandar narkoba M Riduan JB Corebima yang kembali tersandung kasus narkotika dituntu hanya 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Dasta Garinda SH, Tuntutan rendah ini berujung vonis lebih rendah lagi yakni hanya 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada 6 Juni 2023 lalu.

Perbuatan M Ridwan JB Corebima terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Om Jhon sapaan M Ridwan JB Corebima juga napi kasus pemalsuan surat yang dihukum 5 bulan penjara pada 09 Agustus 2022 lalu saat ini dikabarkan juga sedang diselidiki terlihat dalam pemalsuan surat tanah yang dilaporkan ke Mapolresta dan melibatkan Safdian, Lurah, RT dan RW setempat.

Perbuatan M Ridwan JB Corebima yang pernah menjadi anggota DPRD Kepri (sekarang Bintan, red) menambah daftar panjang kasus yang mengantarkannya ke penjara.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Jun 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek