Mantan Bandar Narkoba Dihukum Lebih Ringan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan napi bandar narkoba M Riduan JB Corebima yang kembali tersandung kasus narkotika dituntu hanya 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Dasta Garinda SH, Tuntutan rendah ini berujung vonis lebih rendah lagi yakni hanya 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada 6 Juni 2023 lalu.
Perbuatan M Ridwan JB Corebima terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Om Jhon sapaan M Ridwan JB Corebima juga napi kasus pemalsuan surat yang dihukum 5 bulan penjara pada 09 Agustus 2022 lalu saat ini dikabarkan juga sedang diselidiki terlihat dalam pemalsuan surat tanah yang dilaporkan ke Mapolresta dan melibatkan Safdian, Lurah, RT dan RW setempat.
Perbuatan M Ridwan JB Corebima yang pernah menjadi anggota DPRD Kepri (sekarang Bintan, red) menambah daftar panjang kasus yang mengantarkannya ke penjara.(Mona)