; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Oknum Pegawai Jasa Raharja Pukul Istrinya - | ';

| | 258 kali dibaca

Ini Alasan Oknum Pegawai Jasa Raharja Pukul Istrinya

Tanjungpinang, Radar Kepri – Rahmad Hardiyansyah yang memukul istinya karena cemburu. Hari ini, Rabu (18/06) mulai disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh KPU Desta Garinda SH dari Kejati Tanjungpinang.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat karyawan BUMN, Jasa Raharja Tanjungpinang ini dilaporkan istrinya, Desi Wulandari pada tanggal 21/02/2023 lalu

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap kronologis dan motif Rahmad memukul istinya.

Bermula saat Rahmad membukan Hp istrinya. Rahmad kaget membaca chating istinya dengan mantan pacarnya yang isinya mengandung asusila. Mengetahui ada indikasi istrinya main hati dengan mantan pacarnya, terdakwa Rahmad menelpon adik korban dan orangtuanya.

Belum diketahui apa isi percakapan Rahmad dengan dua orang tersebut diatas. Namun usai menelpon, Rahmad emosi dan memukul pipi kanan Desi Wulandari dan menendang korban hingga bibir Desi berdarah.

Atas perbuatanya, jaksa menjerat Rahmad melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang- undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ada fakta menarik dalam persidangan ini, yakni permintaan penasehat hukum terdakwa Rahmad mmeminta persidangan tertutup untuk umum. Padahal kasus ini bukan kasus cabul ataupun anak berhadapan dengan hukum. Belum diketahui apakah permintaan ini dikabulkan atau ditolak majelis hakim.(Mona)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Jun 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek