Diki Kembali Dihukum Karena Narkotika
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah dihukum 5 tahun penjara karena kasus narkoba terbukti tidak membuat Dekky alias Diki (36 jera. Buktinya, 09 Januari 2023 lalu Diki kembali ditangkap polisi dan dijebloskan ke bui
Hari ini, Selasa (13/06) Diki divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungpinang selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidait 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Diki selama 7 tahun penjara plus denda Rp 1 sub 6 bulan kurungan.
Diki ditangkap Satnarkona Polres Bintan di jalan Bambu Kuning 3, kilometer 1,, Bintan, bersama narkotika jenis sabu seberat 1/4 gram sabu yang baru dibelinya dari Dana .
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Boy Syailendra SH dengan anggota Angga Boang Manalu SH dan Widodo Hariawan SH sepakat menyaatakan perbuatan terdakwa Diki terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Terhadap putusan ini, terdakwa Diki dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.(irfan)