; charset=UTF-8" /> Madrusi Perkosa Putrinya Berkali-Kali Hingga Terinfeksi Herpes - | ';

| | 3,932 kali dibaca

Madrusi Perkosa Putrinya Berkali-Kali Hingga Terinfeksi Herpes

Inilah Madrusi yang memperkosa putri kandungnya berumur 4 tahun hingga korban menderita penyakit kelamin akut.

Inilah Madrusi yang memperkosa putri kandungnya berumur 4 tahun hingga korban menderita penyakit kelamin akut (herpes).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Biadab dan keji, mungkin itulah kata yang pantas untuk Madrusi (43), warga Jl Gaot Subroto, Kp Paya Lebar, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ini memperkosa anaknya, Pt yang masih berumur 4 tahun. Pemerkosaan dilakukan berkali-kali berkali-kali sehingga korban trauma. Ironisnya, aksi bejatnya Madrusi, Pt juga mengalami penyakit kelamin akut, herpes genitalis akibat ulah bapak “gabus” ini.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH dengan nomor 09/TG.PIN/E.4/Ep.2/1/2015 yang menerangkan kronologis aksi bejat Madrusi selama bulan Juli hingga Agustus 2014 lalu.”Terdakwa Madrusi tidur bersama anaknya, Pt karena ibu kandungnya di Malayasi jadi TKW. Mereka sudah bercerai sejak.”kata Sri Ernawaty SH, pengacara yang ditunjukan majelis hakim PN Tanjunpinang untuk mendamping Madrusi dalam persidangan, Senin (23/02) di PN Tanjungpinang.

Pada persidangan yang digelar secara tertutup itu, menurut Sri Ernawaty SH, terdakwa Madrusi membatah memperkosa dan mencabuli anaknya. Namun Pt yang masih lugu dan polos tetap menceritakan kelakuan bejat bapak.”Anak kecil, apalagi berumur 4 tahun, tidak mungkin bohong. Lagi pula berdasarkan hasil visum et repertum, terbukti kelamin Pt sudah rusak berat tak beraturan, bahkan robek sampai ke anus.”ujar Sri Ernawaty SH.

Dalam dakwaan juga terungkap, selain memperkosa putrinya, terdakwa Madrusi juga memaksa putrinya yang masih bau kencur itu untuk mencium kelamin bapaknya.”Sehingga korban depresi dan trauma, melihat patung saja, korban ketakutan dan histeris.”terang Sri Ernawaty SH.

Terungkapnya aksi bejat dan keji Madrusi ketika korban menceritakan pada kakaknya, DO dan PA alias Bude.”Korban mengeluh dan susah berjalan pada kakaknya dan menceritakan semua perlakuan keji bapaknya.”beber Sri Ernawaty SH.

Atas ulahnya, jaksa menjerat Madrusi melanggar primer pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 82 UU yang sama dan kedua primair pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002, subsidair pasal 82 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun di penjara.

Herpes Genitalis merupakan penyakit yang terjadi akibat hubungan seks, Herpes Genetalis terjadi karena infeksi atau peradangan (gelembung lecet) pada kulit terutama dibagian vagina, penis, pintu dubur/anus, pantat dan pangkal paha/selangkangan. Penyebabnya adalah virus herpes simplex (VHS). Dalam kasus Madrusi ini, korban bahkan sudah akut sehingga bintik-binti benjolan merah bernanah sudah mencapai bagian kepala.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek