; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ - | ';

| | 1,040 kali dibaca

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ

Tengku Firdaus SH MH, Kasi Pidsus Kejari Batam.

Tengku Firdaus SH MH, Kasi Pidsus Kejari Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi proyek lampu hias sampena MTQ Nasional di Batam pada 2014 lalu.

Kepastian ditetapknya dua tersangka ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam,Yusron SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tengku Firdaus SH MH ketika dijumpai radarkepri.com, Senin (23/02) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.”Kasus proyek lampu hias itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).Untuk saat ini, Kita baru menetapkan dua tersangka.”kata Tengku Firdaus SH MH, namun enggan menyebutkan nama maupun inisial kedua tersangka tersebut dengan alasan.”Itu sudah masuk materi perkara.”ujarnya.

Mengenai potensi kerugian Negara, masih menurut Tengku Firdaus SH MH.”Berdasarkan perkiraan sementera, kerugian Negara mencapai Rp 500 juta. Tapi angka pastinya, kita tunggu hasil audit BPKP.”bebernya.

Kemudian, jumlah saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan, menurut Tengku Firdaus SH MH.”Sebanyak 7 orang sudah kita panggil sebagai saksi. Mungkin dalam minggu depan akan kita ekpos.”katanya.

Adapun pihak yang terlibat dalam proyek  senilai Rp1,4 miliar tersebut masing-masing PPK, PPTK, panitia kerja, rekanan dari CV Mustika Raja serta dua distributor lampu termasuk pengguna anggaran (PA).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek