; charset=UTF-8" /> Walikota : Ijin Operasional Warnet Hanya Sampai Jam 23 30 Wib - | ';

| | 1,009 kali dibaca

Walikota : Ijin Operasional Warnet Hanya Sampai Jam 23 30 Wib

H Lis Darmanyag SH, Walikota Tanjungpinang.

H Lis Darmanyag SH, Walikota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH telah menetapkan aturan jam operasional warung internet (warnet) dalam kota Tanjungpinang sejak bulan sejak bulan Mei 2013 lalu. Untuk anak-anak, pelajar diberi batas waktu hingga pukul 21 30 Wib, dihari libur diberi waktu hingga pukul 23 30 Wib.

Hal tersebut diatas, disampaikan Walikota Tanjungpinang H Lis darmansyah SH dengan sapaan sehari-harinya Lis, di acara peresmian Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Senin (23/02) menurut Lis.”Pemerintah kota Tanjungpinang, jauh hari sudah menerapkan untuk anak-anak tidak diperkenankan untuk beraktifitas dihari biasa pada jam 21.30Wib.”katanya.
Kemudian lanjut Lis.”Jika dihari libur diperbolehkan hingga pukul 23 30Wib terkecuali didampingi oleh keluarganya. Waktu tersebut sudah kita perhitungkan bagi pelajar yang ngeles pendidikan diluar sekolah. Anak-anak pelajar juga dilarang, untuk berkumpul-kumpul ditempat tertentu, maupun sarana publik, sarana umum pada jam larut malam.”tegas Lis.
Dilanjutkan Lis.”Bagi pelajar yang ketangkap di warnet lewat pada jam yang ditentukan. Maka akan di kenakan sanksi tegas. Begitu juga dengan pemilik warnet selalu beranggapan tidak ada penetapan mengenai jam buka tutup warnet. Padahal didalam surat rekomendasi pembuatan surat izin sudah tertera rekomendasinya.”terang Lis
Lis juga menambahkan.”Oleh karena itu pihak perizinan wajib mencantumkan jam buka tutup warnet di dalam pembuatan surat izin warnet. Apabila satu, dua hingga tiga kali melakukan pelanggaran, maka surat izinnya kita cabut. Bagi warnet-warnet yang belum memiliki izin akan kita tertibkan semua.”tegas H Lis Darmansyah SH.
Pantauan radarkepri.com diacara peresmian kantor camat tersebut, terlihat dihadiri oleh beberapa SKPD dan asisten satu dan dua serta, Kepala Dinas disejumlah Instansi dibawah kepemimpinan, H Lis Darmansyah SH.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek