; charset=UTF-8" /> Mabes Polri Diharapkan Tuntaskan Kasus PT TTU - | ';

| | 294 kali dibaca

Mabes Polri Diharapkan Tuntaskan Kasus PT TTU

Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik indonesia (Mabes Polri).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Tri Tunas Unggul (TTU) yang diusut Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Dirtippidter Bareskrim Polri) memang telah tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (incraht). Namun sederet kasus lain belum selesai diusut Mabes Polri dan masih menyisakan tunggakan perkara alias pekerjaan rumah (PR).

Mencuatnya lagi kasus PT TTU ini bermula dari ekspor pasir kuarsa perusahaan tersebut pada penghujung tahun 2023 lalu ke China. Kok bisa direktur utama (Dirut) perusahaan, Catur Priyono yang terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungpinang masih beroperasi, bahkan dapat restu alias ijin dari Gubernur Kepri melalui dinas terkait ?. Logikanya, yang bersalah dihukum alias diberikan sanksi. Namun oleh Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM malah diberikan “hadiah” berupa perpanjangan IUP. Dan, PT TTU juga dinyatakan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang menambang diluar lokasi yang diijinkan alias menambang secara ilegal.

Kasus penambangan ilegal alias menambang diluar ijin inilah yang belum dituntaskan Bareskrim Polri dan masih ditunggu proses hukumnya hingga ke Pengadilan.

Dalam catatan radarkepri.com, Sesuai IUP nomor 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017. PT. TTU hanya boleh menambang pasir darat atau pasir bangunan. Tapi, faktanya PT. TTU terbukti menambang di luar IUP dan yang dijual pasir kuarsa.

Selain itu, PT. TTU diduga melakukan manipulasi volume muatan tongkang dan setoran pajak daerah sehingga sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Informasi yang diperoleh radarkepri.com, saat menyetor pajak, PT. TTU melaporkan muatan tongkang yang dibawa ke Jakarta dan Medan adalah pasir darat seberat 2.500 Ton. Tapi, pada saat penjualan ke buyer (pembeli), PT. TTU menerima hasil penjualan pasir kuarsa seberat 5.000 Ton.

Modus yang diduga digunakan, pada waktu loading di tongkang, PT. TTU membuat dokumen pasir darat dengan mematok berat muatan rata-rata 2.500 ton. Namun, pada saat melakukan penjualan, PT. TTU menggunakan jasa surveyor untuk menghitung volume muatan.

Dinyatakan terbukti menambang diluar IUP, diduga memanipulasi muatan, terindikasi melakukan penggelapan atas pajak ekspor dengan memanipulasi komoditas. Itu baru persoalan hukum lama yang belum tuntas. Baru- baru ini, muncul lagi informasi tentang dugaan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk industri. Kemudian pembelian BBM hasil “kencing” alias pencurian untuk aktifitas tambang.

Saking banyaknya persoalan hukum yang mendera PT TTU ini, wajar muncul persepsi ditengah masyarakat. Ada apa dengan Gubernur Kepri dan kroni-kroninya alias dinas terkait masih bermurah hati menerbitkan perpanjangan IUP ke PT TTU ?.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi masih terus diupayakan media ini. Diantaranya, Divisi Humas Mabes Polri, ESDM, DLHK, DPMPTSP Provinsi Kepri serta PT TTU.(red/aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Feb 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek