Sarjaya Rampok Enjelita Terancam 9 Tahun di Penjara
Lingga, Radar Kepri – Seorang lelaki paruhbaya bernama Sarjaya alias Jaya warga Desa Dungun, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, ringkus Unit Reskrim Polsek Daik, Polres Lingga. Sabtu (3/2/24) .
Lelaki paruh baya tersebut ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap korbannya Ejelita sebagai pemungut angsuran pinjaman PT.Penanaman Modal Madani Mekar syariah (PNM MEKAR) di Kec.Lingga timur.
Kronologi kejadian tersebut berawal, korban Enjelita melintasi jalan di Dèsa Karandin dan pelaku memberhentikan korban dengan melambaikan tangan di pos desa Kerandin Kec.Lingga timur Kab.Lingga.
Kemudian Jaya mengatakan kepada korban Enjelita, bahwa pelaku akan membayar angsuran orangtuanya bernama Zuriah.
“Saya mau bayar angsuran orang tua saya,“ kata pelaku kepada korban
Kemudian korban bertanya kepada pelaku “ orang tua abang nama nya siapa “ tanya korban, pelaku Jaya menjawab, “orang tua saya Zuriah,”jawab pelaku
Selanjutnya pelaku Jaya langsung membuka jok motor dan mengambil sebilah parang yang sudah di siapkan. Pelaku langsung naik di atas motor korban mengatakan “ awak jangan teriak jangan macam macam. saya tak ada niat nak celaka kan awak ,saya cuma mau duit awak aja ,jalan “ kata pelaku ke korban.
Kemudian saat di perjalanan pelaku mengambil handphone korban yang saat itu berada di dasbor motor, korban kembali bertanya dirinya mau dibawa kemana.
“ kita mau kemana pak “ tanya korban kepada pelaku. Pelaku menjawab “ jalan aja ke simpang Linau “ tutur pelaku.
Selanjutnya korban mengatakan mengatakan kepada pelaku, “Bang saya tak kuat lagi bawak motor, tangan saya gemetar” kata korban.
Pada saat akan pertukaran mengendara korban melihat ada orang lain yang lewat di jalan tersebut, korban berlari ke arah orang yang lewat disekitar, minta tolong. “ pak tolong saya pak ,orang ni nak begal saya saya pak” ucap korban kepada warga yang melintas
Melihat seorang warga yang melintas tersebut, pelaku langsung membuang parang nya ke aspal, korban langsung pergi bersama warga tersebut. Pelaku sempat mengejar korban. Namun tidak berhasil.
kemudian pelaku mengurungkan niatnya dan putar balik kearah Hutan di Desa Tanjung Bungsu, tiba di Hutan tersebut pelaku membuang kartu handphone korban dan bersembunyi di atas bukit hutan Desa Tanjung Bungsu.
Pada sore hari mulai gelap pelaku keluar dari hutan tersebut menuju ke rumah nya yang berada di Desa Dungun Kec.Lingga timur Kab.Lingga dan pelaku berhenti di lapangan bola Desa Dungun, sekitar 200 meter dari rumah pelaku, pelaku meletakkan handphone di dalam jok motor korban dan memarkirkan motor tersebut di lapangan bola Desa Dungun, pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Dan tidak berselang lama unit reskrim yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman G.T. Simanngunsong mendapat informasi dari masyarakat dungun terkait keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Daik berhasil menangkap pelaku di simpang sp3 Bukit Harapan.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) satu Henphone dan sebilah parang panjang, dibawa ke mapolsek Daik lingga untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (cura) dengan ancaman penjara 9 tahun. (rls/Aliasar)