; charset=UTF-8" /> Begini Modus Korupsi Wan Sofian di Natuna - | ';

| | 229 kali dibaca

Begini Modus Korupsi Wan Sofian di Natuna

Wan Sofian saat mendengarkan keterangan saksi.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Natuna dengan terdakwa Wan Sofian selaku ketua LSM Forum Kota (Forkot) dan juga anggota DPRD Natuna menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada pada PN Tanjungpinang, Selasa (06/02).

Persidangan yang dipimpin oleh Riki Ferdinan SH MH selaku ketua majelis hakim dan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH (hakim adhoc Tipikor) digelar secara langsung dan terbuka di sidang utama PN Tanjungpinang.

Lima orang saksi ini adalah, Rismawati, Efrizal, Muniratu, Nurcholis dan Faturachman. Semua saksi merupakan pihak swasta kecuali Efrizal yang merupakan karyawan PLN Ranai di Natuna.

Menjawab adanya pembelian token listrik, saksi Efrizal membenarkan adanya transaksi tersebut. Saksi menambahkan, bahwa identitas pelanggan (idpel) tidak bisa dirubah namun karena sudah terintegrasi dari pusat.

Saksi Rismawati merupakan pemilik rumah makan (RM) Gerai Natuna.”Ada perbedaan dalam nota dan kwitansi yang ditunjukkan polisi di Polda Kepri. Mulai dari ketebalan tinta stempel dan kop pada kwitansi. Saya pastikan nota dan kwitansi itu bukan dari kami (RM Gerai Natuna).”ucapnya.

Saksi ini juga menegaskan pada tahun 2011, tidak ada pesanan makanan dan minuman di RM Gerai Natuna. Keterangan serupa disampaikan saksi Muniratu selaku pemilik RM Sisi Besisir dan penginapan dengan nama yang sama.”Tapi nota dan kwitansi kami tidak seperti itu. Tidak ada huruf R  dibelakang Sisi. Disitu dituliskan Sisir Besisir dan itu bukan stempel dan kwitansi kami.”ucapnya.

Selanjutkan saksi Faturachman yang menjabat Kaperwil media Haluan Kepri pada 2011 menegaskan.”Kami tidak ada kerjasama dengan LSM Forkot Natuna dan saya tidak tahu apakah pimpinan redaksi/ pimpinan perusahaan ada menjalin kerjasama. Tugas saya hanya membuat berita selaku jurnalis. Tidak mengurus kerjasama karena itu ranah pimpinan, pak Zul.”tegasnya.

Pihaknya memastikan kwitansi yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti merupakan palsu.”Kwitansi kami tidak seperti itu, ada kop di kwitansi kami.”ucapnya.

Mencermati keterangan para saksi diatas, dipastikan, salah satu modus Wan Sofia membobol uang rakyat adalah dengan membuat bukti pembayaran fiktif.

Persidangan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebanyak orang yang akan dihadirkan jaksa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Feb 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek