; charset=UTF-8" /> Lurah Kawal Ajukan Hak Jawab - | ';

| | 476 kali dibaca

Lurah Kawal Ajukan Hak Jawab

Bintan, Radar Kepri- Lurah Kawal,Wiryawan Wira SE mengklarifikasi pemberitaan media ini berjudul “Camat Gunung Kijang dan Lurah Kawal Dilaporkan” terbit 27 Desember 2021 dan “Ini Tanggapan Inspektorat Terkait Laporan FKMTI” terbit Minggu 2 Januari 2022.

Klarifikasi tertulis berupa hak jawab diterima redaksi radarkepri.con Jumat (07/01) sekitar pukulĀ  15 00 Wib melalui seorang staf Lurah Kawal. Berikut hak jawab tersebut yang dimuat utuh redaksi media ini.

1.Pemberitaan oleh radarkepri.con dengan judul “Camat Gunung Kijang dan Lurah Kawal Dilaporkan” (Senin, 27 Desember 2021) dan “Ini Tanggapan Inspektorat Bintan Terkait Laporan FKMTI (Minggu, 2 Januari 2022) bersifat sepihak dan tendensius sehingga secara esensi memberitakan informasi yang bias, tidak utuh, jauh dari kebenaran bahkan menyudutkan maupun merugikan nama baik orang-orang yang disebutkan dalam berita tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Lurah Kawal dan Camat Gunung Kijang.

2.Hal-hal yang secara terang benderang mengandung informasi yang bias, tidak utuh dan jauh dari kebenaran diantaranya.

. Pengurusan surat pengoperan hak atas tanah sebagaimana yang dilaporkan oleh ketua FKMTI Tanjungpinang-Bintan, N Syukur dalam berita tersebut disebutkan mempersulit warga dikarenakan pengurusannya telah berjalan selama 10 bulan namun tidak selesai dan terkendala di Kelurahan. Padahal, kenyataan yang sebenarnya, pengurusan surat dimaksud ditunda tidak lebih dari 7 bulan sejak dimohonkan (nomor : T/88/310/VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2021) dikarenakan surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah yang dijadikan dasar hanya ditandatangani oleh seorang Camat, yang mana seharusnya ditandatangani juga oleh ketua RT,Ketua RW dan Lurah yang menjabat pada masa itu.

.Disebutkan adanya bukti pembanding yaitu penerbitan surat pengoperan hak ditanah yang ada disebelahnya. padahal kenyataanya yang sebenarnya, tidak ada penerbitan surat pengoperan hak ditana yang ada disebelahnya, seperti yang dimaksud semenjak Lurah Kawal yang dilaporkan (Februari 2020).

3. Pemberitaan radarkepri.com tersebut juga telah merugikan nama baik pribadi maupun sebagai ASN juga martabat institusi pihak lain yang seharusnya tidak dibawa- bawa diantaranya.

.Secara eksplisit menyebutkan adanya KKK dengan dalih gratifikasi yaitu permintaan sejumlah uang dari Lurah Kawal dan Camat Gunung Kijang untuk pengurusan yang dimaksud, melalui ucapan langsung Nara sumber pelapor M Syukur, Yaitu.”Kami menemukan adanya fakta perbedaan pelayanan yang terindikasi KKN berupa gratifikasi”.

“Diduga karena permintaan uang ratusan tak terpenuhi, makanya oknum Lurah Kawal dan Camat Gunung Kijang tak mau memproses surat tersebut.”

Padahal keterangan tersebut dapat dipastikan fitnah dan mengandung unsur pencemaran nama baik.

.Secara eksplisit menyinggung martabat institusi yang tidak ada kaitan langsung dengan kepentingan pemberitaan.Seperti ucapan M Syukur didalam berita tersebut.”Idealnya untuk jabatan Lurah dipegang lulusan IPDN sehingga manajemen dan kinerjanya profesional. Hal ini dapat diartikan, bahwa yang bersangkutan sengaja membangun opini lulusan institusi pendidikan non IPDN dianggap tidak profesional untuk mengemban jabatan lurah.

4. Pemenuhan hak jawab oleh pers sebagaimana yang diperintahkan oleh UU bersifat wajib, sebagai bentuk pelaksanaan dari tugas jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Itulah hak jawab lengkap Lurah Kawal tertanggal 04 Januari 2022 namun baru diterima redaksi radarkepri.com pada Jumat (07/01) sore. Surat tersebut ditembuskan ke Plt Bupati Bintan, Inspektorat Kabupaten Bintan dan Camat Gunung Kijang.(red)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Jan 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek