; charset=UTF-8" /> Listrik Sering Mati, IMKL Surati PLN - | ';
'
'
| | 93 kali dibaca

Listrik Sering Mati, IMKL Surati PLN

Lingga, Radar Kepri-Sering pemadaman listrik PLN Sub Daik Lingga sehingga membuat dari Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjung Pinang, selalu mendapat laporan dari masyarakat terkait keluhan sering pemadaman Listrik.

Baru-baru ini, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Tanjungpinang melalui Sekertaris, Soni Jaya Saputra telah melayangkan surat aduan kepada Kepala PLN Tanjungpinang, atas keluhan masyarakat, terkait pemadaman listrik yang tidak normal di Sub PLN Daik Lingga.

Sekertaris Umum IMKL Tanjung Pinang mengungkapkan, dari pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pemadaman listrik tersebut bisa diatasi. Diantaranya, melakukan audiensi langsung dengan Sub PLN Daik Lingga dan membuat komitment untuk dapat menormalkan listrik kembali.

“Namun sayangnya, hasilnya nihil. Sudah bebebrapa bulan terakhir PLN masih tak memberikan perubahan ke arah lebih baik,”ujarnya kepada Radar Kepri, Sabtu (19/6).

Soni sapaan akrab, mengaku pemadaman listrik oleh PLN Sub Daik Lingga dimulai sejak tahun 2018 lalu. Khusus di bulan Februari, Maret, Mei hingga Juni 2021 sekarang, pemadaman listrik semakin menjadi-jadi dan membuat aktivitas masyarakat terganggu.

“Selalu saja ada pemadaman secara bergilir yang kadang tidak beraturan, dan juga seperti terjadwalkan. Apalagi saat bulan suci Ramadhan kemarin, malah sering terjadi pemadaman secara massif,”ucap Soni.

Pihaknya berharap, dengan dilayangkan surat aduan kepada Kepala PLN Tanjungpinang ini, persoalan pemadaman yang terjadi di wilayah Sub PLN Daik Lingga bisa segera diatasi.

“Karena kalau melihat di media sosial, banyak sekali kritikan masyarakat, terkait pemadaman yang terjadi. Ini harus menjadi agenda mendesak pihak PLN untuk segera mengatasinya,” pungkas Soni.

Lebih lanjut Soni menambahkan, Selalu disampaikan ke-kami kendala nya adalah faktor alam dan juga mayor overhold akan tetapi sampai hal tersebut belum terselesaikan.

Dikatakan Soni, Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan Pasal 28 Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat. Dan Pasal 29 (1) Konsumen berhak untuk. mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

“Atas dasar undang – undang diataslah kami Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Kota Tanjungpinang mengadukan hal – hal yang kami rasa itu ada hak dan kewajiban baik itu PLN sebagai penyedia lsitrik nasional yang juga merupakan perusahaan negara, dan juga masyarakat sebagai konsumen yang menggunakan listrik yang juga mempunyai hak dan kewajiban dalam hal ini sebagai konsumen,”tutur Soni.

Berhubung hari ini ada bermacam kendala yang terjadi mengenai Penyedian tenaga listrik khususnya di Daerah Kabupaten Lingga, khususnya PLN Sub Daik Lingga. “Hari ini dengan berbagai macam aduan masyarakat yang masuk kepada kami, serta beberapa data yang kami dapatkan, serta telah berbagai langkah yang telah kami tempuh untuk melakukan sebuah komunikasi demi tergapainya hak aduan aspirasi masyarakat, dan dipandang perlu kami sampaikan perihal maksud dan tujuan kami melayangkan surat itu semata-mata untuk masyarakat,”tutup Soni Jaya Saputra.

Hingga berita ini dimuat pihak PLN Sub daik Lingga belum bisa dihubungi guna untuk Konfirmasi dan klarifikasi. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Sab 19 Jun 2021. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek