Lima Orang Tersangka Korupsi Natuna Dikenakan Tahanan Kota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan 5 orang tersangka memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (06/9) tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan ke 5 tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau lebih dikenal dengan penyerahan tahap dua (P21 tahap II) digedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Senggarang.
Lima tersangka yang merugikan negara Rp 7,7 Miliar itu adalah mantan Bupati Natuna Drs HÂ Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Apt mantan Sekda Natuna, Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra S Sos dan mantan Sekwan Natuna Makmur.
Kelima tersangka diperiksa sejak pukul 09 00 Wib didampingi kuasa hukumnya.”Hadir semua bang, ada didampingi penasehat hukumnya.”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com via ponselnya.
Mengenai penahanan, Kasi Penkum menegaskan.”Dilakukan penahanan kota selama 20 hari dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa.”katanya.
Kasi Penkum juga meminta media dan masyarakat untuk mengawasi penahanan kota tersebut.”Penahanan untuk kepastian hukum dan peradilan cepat.”ujarnya.
Dengan beberapa pertimbangan, diantaranya faktor usia yang sudah tak lagi muda.”Yang termuda itu Hady Chandra umur 45, sisanya diatas 60 tahun keatas. Juga ada pengembalian keuangan negara Rp 1,5 Miliar.”jelasnya.(Irfan)