Laporan Pranky Simanjuntak Ke Buana Fauzi Dihentikan Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diam-diam penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan penipuan dan gratifikasi yang dilaporkan Pranky Simanjuntak dengan terlapor mantan Kasubag Pemkab Lingga, Buana Fauzi Februari.
Buana Fauzi Februari yang saat ini menjabat pejabat di Pemko Tanjungpinang ini dlaporkan ke Polres Tanjungpinang karena dengan tuduhan penggelapan uang senilai Rp 30 juta milik Prengki Simanjutak.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra terkait perkembangan kasus sebesar Rp 30 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Kasubag Pemkab Lingga pada Mingggu (29/11) mengatakan.”Telah dihentikan karena berkas-berkas tidak cukup lengkap untuk dilanjutkan proses.” Ucapnya.
Namun Pranky selaku korban yang dirugikan, hingga Kamis (01/04) belum menerima secara resmi surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut.”Saya belum ada terima. Kemarin saya sempat tanyakan, tapi sampai hari ini belum ada informasi.”tegasnya.
Pihaknya juga sedang berkonsultasi dengan pihak pengacaranya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.”Apa lapor ke Polda atau Praperadilan. Sedang kita bicarakan.”terangnya.(mona)