Jaksa Limpahkan Kasus Yuri Ramdani ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Rabu (31/03) lalu.
Hal terungkap saat media ini mengkonfirmasikan dengan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH MH via WA-nya.”Sudah, kemarin tanggal 31 Maret 2021.”tulisnya.
Adapun jaksa yang ditugaskan untuk pembuktian perbuatan yang dilakukan Yuri Ramdani dipersidangan, menurut Raka, sapaan Kasi Pidsus.”Ada 6 orang bang. Saya lupa nama-namanya. Tapi yang pimpin Kasi Pidsus.”terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan menetapkan Yudi Ramdani sebagai tersangka tunggal. Yudi Ramdani saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika berdinas di BP2RD Tanjungpinang.
Tersangka diduga tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP.(irfan)