; charset=UTF-8" /> Kurangnya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah - | ';

| | 130 kali dibaca

Kurangnya Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah

Oleh : Dian Pratama Putra

Sebagai masyarakat pasti kita membutuh kan pelayanan untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi ataupun dilakukan sendiri.
Pelayanan publik dalam pemerintahan adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi dikalangan masyarakat sehari hari.
Contohnya, listri, air bersih, jalan raya, pembuatan dokumen ataupun surat surat penting.

Pelayanan publik adalah sebuah indikator untama dalam setiap penyelenggaraan pemerintah yang baik, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Bahkan ada salah satu badan kementrian PANRB yang mendorong untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan sebuah penghargaan bagi instansi pemerintah yang selalu mengembangkan dan berinovasi dalam pelayanan publik.

Setiap organisasi ataupun instansi publik yang memberikan pelayanan selalu dituntut untuk selalu dapat bertindak dengan cepat dan akurat. Ini adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan suatu organisasi ataupun instansi tersebut,
Ini akan menjadi tolak ukur masyarakat tetang pelayanan publik organisasi ataupun instansi tersebut, dengan efektivitas dan efesiensi sebuah kegiatan yang dilakukan degan lancar, maka akan semakin baiklah sebuah pelayanan di mata masyarakat.

Pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat memiliki peranan yang sangat penting, karna untuk menyediakan layanan publik yang sesuai telah diamanatkan dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yaitu tentang pelayanan publik dengan pasal 1 menyebutkan bahwa “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.

Dan undang undang tentang indeks kepuasan masyarakat, yaitu :

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah menyebutkan Indeks Kepuasan Masyarakat adalah:
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Lebih lanjut lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah menyebutkan, “Sasaran dari Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Dan Masih menurut KEPMENPAN Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, “Indeks 2004 tentang kepuasan masyarakat juga ditujukan sebagai penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna”. Selain itu, sasaran lainnya dari Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Nah dari penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data informasi mengenai tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh sebuah organisai ataupun instansi publik pemerintahan.

Dari seluruh kegiatan yang dilakukan oleh setiap organisasi atau instansi pada akhirnya akan menjadi penilaian yang akan diberikan oleh pelanggan ataupun masyarakat mengenai kepuasan yang diberikan dan dirasakan masyarakat.

Indeks Kepuasan Masyarakat secara sederhana dapat digunakan sebagai alat ataupun cara yang tepat untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan di sebuah organisasi ataupun instansi pemerintah.

jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di unit pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan. Dan telah ditetap kan dalam KEPMENPAN Nomor 25 tahun 2004.

Dan semoga instansi bisa meyadari tentang kepuasan masyarakat dan berprofesionalisme dalam bekerja sehingga masyarakat pun dapat merasakan kenyamanan dan kepuasan saat melakukan kegiatan di suatu organisasi atau instansi tersebut.

 

Catatan, penulis merupakan mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang jurusan manajemen semester V.

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Okt 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek