Kurang Koordinasi, 89 Objek Pajak Tak Terdaftar di BPPRD Batam
Batam, Radar Kepri-Entah lalai atau ada permainan di BPPRD Batam, karena BPK Kepri menemukan 89 Objek Pajak Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak pada BPPRD yang Berpotensi Memberikan Pendapatan Pajak Daerah.
Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2019 menyajikan Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Pajak Daerah dalam LRA TA 2019 sebesar Rp 934.458.907.796,97
dengan rincian pada tabel sebagai berikut:
Peran pajak sangat penting bagi APBD, oleh karena itu perlu diketahui seberapa besar potensi penerimaan pajak serta jauh mana potensi tersebut dapat digali sehingga perpajakan dapat ditingkatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang menyelenggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Hasil pemeriksaan terhadap pendataan dan penetapan wajib pajak diketahui terdapat 89 objek pajak yang belum terdaftar dan berpotensi memberikan pendapatan
daerah dengan rincian sebagai berikut.
a. Terdapat 51 Perizinan Usaha dan IMB yang Memperoleh Izin pada DPMPTSP yang Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak pada BPPRD
Hasil pemeriksaan terhadap potensi pajak daerah, diketahui bahwa selama ini belum
terjadi koordinasi yang optimal antara BPPRD Kota Batam dengan SKPD Pemerintah Kota Batam. Uji petik yang dilakukan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui bahwa DPMPTSP mempunyai tugas danĀ fungsi untuk penyelenggaraan dan pelayanan umum di bidang promosi, data danĀ informasi, perizinan ekonomi sosial dan perizinan pembangunan dan lingkungan hidup.
Setiap tahunnya permohonan perizinan diterbitkan oleh DPMPTS berupa izin tempat
usaha seperti hiburan, restoran, hotel, bar, parkir serta izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas data penerbitan izin pada DPMPTSP Tahun 2019 diketahui bahwa terdapat izin usaha dan IMB yang diterbitkan pada Tahun 2019 tetapi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak BPPRD sebanyak 51 objek pajak dengan rincian sebagai berikut:
Hasil konfirmasi kepada BPPRD diketahui bahwa objek pajak sejumlah 51 tersebut merupakan perizinan yang dilakukan oleh perusahaan/perorangan selama tahun 2019
dan menurut penelusuran BPPRD, sebanyak 51 objek pajak tersebut memang belum melaporkan atau membayarkan pajaknya.
b. Terdapat 38 Perusahaan yang Terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup yang Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak pada BPPRD.
Dinas Lingkungan Hidup mengelola objek retribusi yaitu retribusi kebersihan/persampahan.
Salah satu yang dikelola adalah sampah perusahan-perusahaan. Untuk objek retribusi yang kecil dilakukan pemungutan tanpa penetapan sedangkan objek yang besar dilakukan dengan mekanisme penetapan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap data perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Retribusi (WR) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup ditemukan potensi pajak dimana perusahaan tersebut belum
terdaftar sebagai WP pada BPPRD. Hasil perbandingan ditemukan terdapat 2.277
perusahaan yang terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup, namun sebanyak 38
perusahaan belum terdaftar sebagai WP BPPRD yaitu sebagai berikut:
Hasil wawancara kepada Kasubid Pendaftaran dan Pendataan diketahui bahwa telah dilakukan uji petik dan memang objek pajak tersebut belum ada dalam daftar WP BPPRD.
BPPRD akan ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas tentang objek pajak tersebut dan jika memenuhi persyaratan sebagai objek pajak maka akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
BPPRD belum melakukan konfirmasi terhadap objek pajak tersebut karena belum melakukan komunikasi dengan SKPD dikarenakan BPPRD memiliki bagian tersendiri untuk melakukan pendataan dan penagihan terhadap pemilik usaha baru yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Bagian Pendataan BPPRD adalah yang bertugas untuk mencari wajib pajak baru di Kota Batam. BPPRD telah mencoba untuk menyurati beberapa dinas untuk mencari potensi pajak, namun belum mendapatkan balasan dari SKPD. Selain itu belum terdapat sistem yang terintegrasi antar SKPD sehingga
penggalian potensi pajak hanya dilakukan oleh BPPRD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan,
a. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan
pemeriksaan dilakukan dalam hal terjadi tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak atau
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pajak daerah belum seluruhnya bisa
direalisasi sebagai tambahan penerimaan daerah.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BPPRD:
1) Belum melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD lainnya untuk
meningkatkan potensi penerimaan pajak dengan memperoleh data objek pajak baru;
2) Belum menetapkan perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan usaha sebagai WP
baru; dan
b. Kepala BPPRD Kota Batam kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pajak daerah.
Atas permasalahan tersebut Kepala BPPRD Kota Batam menyatakan terhadap objek pajak yang belum terdaftar tersebut akan dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan akan lebih lanjut didaftarkan sebagai potensi Optimalisasi penerimaan pajak daerah.
BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk:
a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD lainnya guna memperbarui data
objek pajak secara periodik; dan
b. Menetapkan perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan usaha sebagai WP baru dan melakukan penagihan atas objek pajak tersebut.(irfan)