; charset=UTF-8" /> Ketika DPR Mengesahkan RUU KUHP Dan Revisi UU KPK - | ';

| | 61 kali dibaca

Ketika DPR Mengesahkan RUU KUHP Dan Revisi UU KPK

Oleh : Lucky Alfarizi

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.

Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR yaitu sebagai berikut :
Memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila
Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati sebuah peraturan perundang-undangan
Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
Mendahulukan suatu kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
Memperjuangkan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat

Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
Menaati suatu tata tertib dan kode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
Menyerap dan menghimpun sebuah aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat
Memberikan suatu pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dari kewajiban DPR diatas terdapat yang menyatakan menampung dan menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat , namun di pemerintahan sekarang semua tidak berjalan dengan baik karena DPR sudah tidak lagi menjadi tempat mengadu keluh kesah masyarakat melainkan mementingkan keperibadian sendiri. Adapun alasan mengapa DPR sudah tidak lagi menjadi tempat mengadu keluh kesah masyarakat yaitu dengan adanya RUU KUHP dan Revisi KPK.

Kita bisa melihat akhir-akhir ini banyak masyarakat serta maha siswa/i yang gelisah karena DPR mengeluarkan RUU KUHP dan Revisi KPK , masyarakat beranggapan bahwa DPR tidak memikirkan nasib kalangan masyarakat bawah dan memperlemah KPK untuk melakukan pengangkapan terhadap oknum pemerintahan yang melakukan korupsi.

Akibat dari ulah DPR yang mengeluarkan RUU KUHP dan Revisi KPK banyak Maha Siswa/i yang melakukan demo bersama di depan gedung DPR guna untuk meminta agar membatalkan RUU KUHP dan Revisi KPK . Namun usaha Maha Siswa/i ini tidak mudah untuk membatalkan RUU KUHP dan Revisi KPK tersebut karena banyak Aparat yang menjaga Pintu gerbang DPR, sempat terjadi baku hantam antara Maha siswa dan Aparat yang mengakibatkan salah satu Maha siswa meninggal dunia akibat Oknum Aparat yang membabi buta memukul dan menerjang maha siswa tersebut, sejak kejadian tersebut semakin banyak maha siswa/i dari berbagai kampus melakukan perlawanan terhadap oknum aparat.

Tidak ada lagi keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, semua anggota dpr hanya memikirkan kepentingan pribadi, bisa kita lihat saat kampanye banyak janji manis yang diucapkan oleh anggota DPR namun setelah mereka menjabat tidak ada satu pun janji tersebut yang mereka buktikan, apakah kami sebagai masyarakat kalangan bawah masih bisa di prioritaskan ?? apakah kami salah jika kami mengatakan Anggota DPR pengkhianat rakyat Indonesia ?? kami sebagai masyarakat hanya ingin mendapatkan perlakuan yang baik dari anggota DPR, dengan adanya RUU KUHP dan Revisi KPK maka makin banyak oknum yang tidak bertanggung jawab akan melakukan korupsi.

Kami masyarakat Indonesia berharap besar kepada Presiden RI Bapak H. IR. Joko Widodo agar mengeluarkan Perpu KUPH dan Perpu KPK, dan kami berharap kepada Anggota DPR RI yang baru agar dapat bekerja dengan penuh amanah dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat Indonesia dari pada memikirkan kepentingan keperibadian, dari lubuk hati yang paling dalam semoga pemerintahan mendatang akan lebih menerima aspirasi dari masyarakat tidak seenak-enaknya atas memperlakukan Masyarakat Indonesia, gunakan jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya karena kami memilhi anggota DPR RI sesuai dengan apa yang kami inginkan yaitu seseorang yang mampu menerima dam memperlakukan masyarakat dengan baik serta kerja penuh amanah jangan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pesan terakhir dan terpenting “ Jadilah petinggi pemerintahan yang mempunyai rasa keadilan dan rasa bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat “ karena kalian terpilih dari rakyat, tugas terutama kalian adalah menjaga amanah yang diberikan oleh seluruh masyarakat. Dan terkhusus Bapak IR. H. Joko Widodo agar segera mengeluarkan Perpu KUHP dan Perpu KPK demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Catatan : Penulis adalah mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang, jurusan Manajemen semester V.

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Okt 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek