Kejati Jebloskan Pejabat PU Kepri ke Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Satgasus Kejati Kepri) menahan Purwanta ST, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri dalam proyek pembangunan tanggul Tanjung Batu Urung tahap I di Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/08).
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH dalam konfrensi pers, Kamis (06/08) di kantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun nomor 1, Senggarang.
Menurut Yulianto SH MH.”Pagu dana proyek ini sebesar Rp 18 066 000 000.Penyelidikan tertutup dan telah dilakukan on the spot. Dan telah dilakukan penghitungan kerugian Negara sebesar Rp 5 410 358 984.”beber Yulianto SH HM.
Modus korupsi Purwanta ST menurut Yulianto SH M.”Pertama, pekerjaan tidak sesuai dengan spek dan volume. Namun pembayaran melebihi pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan telah melewati tahun anggaran. Seharusnya, perusahaan yang mengerjakan di black list, diwajibkan membayar denda dan jaminan di cairkan, tidak disita. Tapi itu semua tidak dilakuka.”terang Yulianto SH MH.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2, 3 dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011.(irfan)