; charset=UTF-8" /> Kejati Jebloskan Pejabat PU Kepri ke Bui - | ';

| | 3,574 kali dibaca

Kejati Jebloskan Pejabat PU Kepri ke Bui

 

 

Penahanan Purwanta ST ketika digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Penahanan Purwanta ST ketika digiring petugas Kejati Kepri menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Satgasus Kejati Kepri) menahan Purwanta ST, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri dalam proyek pembangunan tanggul Tanjung Batu Urung tahap I di Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/08).

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH dalam konfrensi pers, Kamis (06/08) di kantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun nomor 1, Senggarang.

Menurut Yulianto SH MH.”Pagu dana proyek ini sebesar Rp 18 066 000 000.Penyelidikan tertutup dan telah dilakukan on the spot. Dan telah dilakukan penghitungan kerugian Negara sebesar Rp 5 410 358 984.”beber Yulianto SH HM.

Modus korupsi Purwanta ST menurut Yulianto SH M.”Pertama, pekerjaan tidak sesuai dengan spek dan volume. Namun pembayaran melebihi pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan telah melewati tahun anggaran. Seharusnya, perusahaan yang mengerjakan di black list, diwajibkan membayar denda dan jaminan di cairkan, tidak disita. Tapi itu semua tidak dilakuka.”terang Yulianto SH MH.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2, 3 dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek