Kejar Kasus Berkualitas, Dugaan Korupsi DPRD Bintan, Aman
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi “berjamaah” di DPRD Bintan dikabar dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dengan alasan kerugian negara sebesar Rp 76 juta telah dikembalikan.
Namun kabat ini langsung dibantah Kejati Kepri saat dikonfirmasi radarkepri.com ketika menanyakan perkembangan proses penyelidikan yang telah dilaksanakan Kejati Kepri.”Masih proses penyelidikan. Memang ada yang kembalikan. Saya lupa jumlahnya.”kata Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tas SH MH.
Tidak dijelaskan Aspidsus progres perkembangan kasus ini, namun berkali-kali mengucapkan.”Kita mengungkap kasus yang berkualitas, yang berkualitas.”ucapnya.
Ditambahkan Aspidsus, kasus dugaan korupsi di DPRD Bintan, setelah diselidiki, jumlah kerugian negara sekitar Rp 100 jutaan. Secata kualitas (nilai uang) tentu saja, akan membuat bahan tertawaan mengingat selevel Kejati hanya mengungkap kasus receh.(irfan)