Koruptor UMRAH Kembalikan Rp 7,1 Miliar ke Negara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali berhasil menarik uang Rp 7,1 Miliar dari kasus korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.Total sudah Rp 7,1 Miliar yang dikembalikan kenegara dari kasus ini.
Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH dalam konfrensi pers di kantor Kejati Kepri, Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (08/08) siang.”Kawan-kawan di Pidsus dan Datun mengembalikan uang negara. Untuk Pidsus mencapai Rp 7,1 miliar lebih dan Datun Rp 11 Miliar.”kata Kajati.
Menurut Kajati, pihaknya merasa tidak efektif jika hanya memberikan hukuman badan saja.”Tapi berkat pendekatan dan fakta persidangan kita berhasil kembalikan keuangan negara yang disalahgunakan.”terang Kajati.
Sedangkan posting pengembalian dari pos Datun meliputi BPJS, PLN pengelolaan keuangan daerah Kota Batam dan dari Pelindo.
Kerugian negara dalam kasus ini Rp 7,1 miliar dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri. Mereka adalah Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie melakukan korupsi Pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Universitas UMRAH.
Kajati Kepri juga meminta dukungan dari media untuk mengungkap kasus lain yang berkualitas.(irfan)