; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Diminta Awasi Pekerjaan Pembangunan Gedung STAIN Sultan Andurrahman - | ';

| | 375 kali dibaca

Kejaksaan Diminta Awasi Pekerjaan Pembangunan Gedung STAIN Sultan Andurrahman

Inilah proyek pembangunan Gedung STAIN Sultan Abdurrahman.

Bintan, Radar Kepri-Meskipun Kejaksaan Negeri Bintan menjadi pendamping dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman di Jalan Lintas Barat kilometer 19, Ceruk Ijuk, Toa Paya Asri, Kabupaten Bintan. Namun jika terjadi penyelewengan dalam pengerjaan, maka pihak-pihak terkait yang akan mempertanggungjawabkanya.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana SH MH sekaligus menepis isu miring yang saat ini beredar ditengah masyarakat terkait proyek senilai Rp 37 Miliar lebih itu. Kajari Bintan dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya setelah media ini mengkonfirmasi dengan Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH pada Selasa (30/11) awalnya menuliskan.”Ya, ada pendampingan.”tulisnya menjawab pertanyaan media ini. Menurut Kajari, sejauh ini progres pekerjaan positif.”Yang buat berita itu bisa cek kelokasi langsung bila perlu hadirkan ahli.”saran Kajari Bintan. Media ini kemudian menyampaikan, pada Senin (29/11) turun langsung kelokasi dan melakukan investigasi. Berdasarkan keterangan seorang tukang dilapangan, mereka tidak pernah melihat alat berat crane long arm kelokasi.”Tidak ada crane long arm, crane biasa saja. Pekerjaan bagus sih bang. Tapi kekuatannya dan ketahanannya tentu tidak sama jika dikerjakan dengan crane long arm.”sebut seorang tukang yang dijumpai dilapangan sambil meminta namanya tidak ditulis.

Dengan nada berbisik, tukang yang mengaku bekerja sejak awal pembangunan menambahkan.”Ada 7 sampai 8 tiang yang tidak tertanam sesuai bestek karena tidak pakai alat berat crane long arm tersebut.”tambahnya.

Menyambung konfirmasi media ini dengan Kajari Bintan  tentang persyaratan alat berat crane long arm sebagai sarat lolosnya perusahaan pemenang tender namun faktanya ternyata perusahaan pemenang tender tak mampu menghadirkan crane long arm untuk pekerjaan. I Wayan Riana SH MH menjelaskan.”Kami pendamping datun (Perdata dan Tata Usahan Negara, red) bang bukan pendamping pekerjaan teknis.”tulisnya.

Mengenai jika ada penyimpangan dalam pekerjaan dan siapa yang bertanggungjawab siapa, dengan tegas I Wayan Riana SH MH menuliskan.”Jika ada penyimpangan dan tentu harus ada kerugian negara, ya tentu yang bertanggung jawab pihak-pihak yang mempunyai mens rea untuk melakukan perbuatan tersebut.”pungkasnya.

Sebelumnya, media ini juga telah mengkonfirmasi dengan Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH terkait pengerjaan proyek dari Kemenag RI ini terkesan asal-asalan dan dikerjakan tanpa alat berat long arm sebagaimana dan persyaratan administrasi lelang sehingga kualitas pekerjaan diragukan dan apakah Kejaksaan dilibatkan dalam pendamping.”Coba cek ke Kejari Bintan.”tulis Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH. Saran mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini ditindaklanjuti sehingga munculah penjelasan Kajari Bintan seperti diuraikan diatas.

Media ini juga mengkonfirmasi dengan Imam Surbekti, karena mendapat informasi adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek tersebut. Menurut Imam Surbekti. pembangunan gedung SBSN STAIN STAIN SAR Kepri Insya Allah sesuai bestek.”tulisnya. Anehnya, saat media ini meminta bestek, Imam Surbekti berdalih.”Maaf pak, saya bukan PA dan bukan PPPK hanya sering ikut rapat. Silahkan ke PPKnya pak. PA pak Mentri, PPK pak Martono.”tetang Imam Surbekti yang menklaim pekerjaaan sesuai bestek namun tidak memiliki bestek proyek tersebut.

Media ini kemudian meminta Imam Surbekti memberika nomor WA Martono guna konfirmasi dan klarifikasi, namun sampai berita ini dimuat, Imam Surbekti tak kunjung memberikan nomor WA PPK maupun PPTK proyek tersebut.

Selain tidak memakai alat berat berupa long arm crane. Media ini juga mendapat info bahwa material bangunan berupa pasir darat dibeli dari tambang pasir ilegal di Bintan.”Coba aja diminta faktur-faktur pembelian materialnya. Disitu akan ketahuan dari mana material tersebut dibeli.”saran informen media ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Nov 2021. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek