; charset=UTF-8" /> Kejagung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras dan Penjual BB Sitaan - | ';

| | 1,098 kali dibaca

Kejagung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras dan Penjual BB Sitaan

H Jasman Pandjaitan SH MH

H Jasman Pandjaitan SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib Lukman, oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Batam dan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba dengan terdakwa Suryanto, (sekarang terpidana, red) di ujung tanduk. Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan telah meningkatkan proses hukum terdakwa Lukman ke tahap penyidikan.\

Penegasan tersebut disampaikan M Jasman Pandjaitan SH MH ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Senin (20/01) di halaman Kejari Tanjungpinang.”Oknum jaksa yang diduga memeras keluarga terdakwa narkoba itu sudah kita usut. Saat oknum jaksa berinisial Lk itu sudah ditarik ke Kejagung guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini proses hukumnya tahap penyidikan. Tidak ada ampun terhadap oknum jaksa yang main hukum dan memeras.”tegas M Jasman Pandjaitan SH MH pada Radar Kepri.

Selain kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga terdakwa Suryanto, masih menurut M  Jasman Pandjaitan SH MH, pihaknya juga sedang menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penjualan barang bukti yang di sita Kejaksaan Negeri Batam, namun sebelum perkara memasuki putusan. Ternyata barang bukti sudah berpindah kepemilikannya.”Kok bisa, barang bukti dalam sitaan Kejaksaan berpindah kepermilikannya dan atau disewakan. Kita juga mengusut itu. Tunggu saja proses hukumnya sedang kami selidiki.”tegas  M Jasman Pandjaitan SH MH.

Ditambahkan M Jasman Pandjaitan, dua kasus yang mencoren citra Kejaksaan RI itu sedang intensif di selidiki.”Oknum jaksa pemeras dan terlibat menjual barang bukti menjadi atensi pimpinan. Kalau terbukti, sanski tegas berupa pemecatan menanti oknum jaksa tersebut. Termasuk atasan oknum jaksa tersebut, juga akan kita usut. Pokoknya, tidak ada ampun.”tutup M Jasman Pandjaitan SH MH. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek