; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi KONI Anambas Membuat Hubungan Polisi dan Jaksa Memanas di Kepri - | ';

| | 1,210 kali dibaca

Kasus Korupsi KONI Anambas Membuat Hubungan Polisi dan Jaksa Memanas di Kepri

Cristian Hapy SH, Amat Yani SE dan Fadhil Hasan SH

Cristian Hapy SH, Amat Yani SE dan Fadhil Hasan SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana KONI di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang menyeret ketua DPRD KKA, Amat Yani SE dan kawan-kawan sebagai tersangka, belum juga bisa dilengkapi syarat materiil dan formilnya oleh penyidik Polda Kepri. Hingga Senin (27/01) jaksa peneliti kasus yang terjadi pada tahun 2011 tersebut belum “mau” menyatakan berkas lengkap (P21).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Syafwan A Rachman melalui Kasipenkum, Cristian Happy SH, Senin (27/01).”Belum P21 (lengkap) bang, berkas kita (Kejaksaan) kembalikan untuk dilengkapi. Dan kita juga telah menyurati (Polda Kepri, red) untuk meminta perkembangannya.”tulis Cristian Happy SH menjawab konfirmasi Radar Kepri.

Amat Yani SE dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri pada 19 Mei 2011 lalu, dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor  SPDP /10/V/2011 Ditreskrimum Polda Kepri. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktorat Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Polda Kepri, waktu itu dijabat AKBP Wiyarso dengan Direskrim, Drs Kombes Wibowo.

Namun sudah 2 tahun 8 bulan sejak SPDP itu terbit, ternyata penyidik Polda Kepri tak kunjung bisa menuntaskan satu-satunya produk korupsi dari kabupaten pimpinan Tengku Muhtarudin tersebut.

Beragam spekulasi muncul ditengah masyarakat, diantaranya, kasus dugaan korupsi yang membelit politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini telah di SP3 (dihentikan) karena laporan telah dicabut oleh LSM Fortaran yang melaporkan kasus tersebut. Menyikapi, informasi tersebut, Fadhil Hasan SH selaku ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran menegaskan.”Kasus ketua DPRD KKA, Amat Yani penuh muatan politis. Kenapa setelah 2 tahun lebih jadi tersangka, baru dinyatakan akan P21, ada apa ?. Bahkan, ada info sudah di SP3-kan dengan alasan kerugian Negara sudah dikembalikan dan saksi pelapor telah mencabut laporannya atas permintaan Amat Yani.”kata Fadhil Hasan SH.

Namun, masih kata Fadhil Hasan SH.”Walaupun laporan sudah dicabut dan uang Negara sudah dikembalikan, tidak menggugurkan kasus ini. Karena kasus ini (korupsi) bukan delik aduan, tapi tindak pidana korupsi.”tegasnya.

Pihaknya menduga, kasus ini sengaja dibuat lambat, agar oknum lain yang terlibat tidak tersentuh.”Mungkin saja, kasus ini menjadi ATM bagi oknum aparat. Perang statemen di media, justru menguntungkan para tersangka. Perlu kesamaan visi dan misi dalam memberantas korupsi.”harapnya.

Pihaknya berharap, Kejaksaan dan Kepolisian saling mendukung dalam menutaskan kasus korupsi di Anambas dan Kepri umumnya.”Saat ini saya melihat ada indikasi hubungan Kejaksaan dan Polri di Kepri dalam memberantas korupsi kurang harmonis. Ini membuka peluang bagi para koruptor “bermain” sehingga proses hukumnya melambat. Karena itu, kami minta kedua institusi ini transparan sehingga kekuarangan dalam proses hukum dapat di lengkapi.”tutur Fadhil Hasan.

Fadhil Hasan juga mensinyalir, meskipun Polda Kepri telah mengantongi dua alat bukti dan hasil audit BPKP terhadap kasus tersebut. Namun penyidik Polda Kepri masih gamang untuk menahan tersangka, sepanjang berkas belum dinyatakan lengkap (P21 tahap 1) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.”Jika polisi memaksakan menahan tersangka, akan beresiko bebas demi hukum. Seperti kasus Dedi Chandra yang di usut Polresta Tanjungpinang.”tutupnya. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek