; charset=UTF-8" /> Pemilik Penampungan Barang Bekas Ilegal di Tanjung Unggat Mantan Napi Narkoba - | ';

| | 1,291 kali dibaca

Pemilik Penampungan Barang Bekas Ilegal di Tanjung Unggat Mantan Napi Narkoba

Mak Cik Ane mperlihatkan kakinya yang berkudis akibat limbah penampungan besi tua di Tanjung Unggat.

Mak cik Ane memperlihatkan kakinya yang berkudis akibat limbah penampungan besi tua di Tanjung Unggat. (foto by serly mariyani,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain diduga tidak mengantongi ijin analisa dampak lingkungan (amdal), penampungan barang bekas di atas tanah Aki, mantan napi narkoba di ujung Jl Sultan Machud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Keberadaan penampungan barang bekas illegal itu juga menebarkan berbagai macam penyakit, mulai dari penyakit kulit hingga penyakit kronis berupa limbah logam beracun.

Selasa (29/01),  media ini mendapat pesan singkat dari seorang warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan penampungan besi tua yang dikabarkan milik Sudi, juga mantan napi narkoba.”Tadi ibu lura, pak RT datang melihat tanah timbunan. Bu Lurah tengok (lihat) badan mak cik ane dan terkejut, melihat badan mak cik ane kudisan.”tulis sms warga tersebut.

Mengenai penampungan barang bekas yang saat ini meresahkan warga, SMS tersebut menerangkan.”Limbah pembuanganya di buang ke sembarangan bahkan di alirkan kelaut. Termasuk air aki bekas. Dan merembes ke sumur warga yang ada disebelah penimbunan tersebut.”terangnya.

Halidan, ketua RT 004 RW 005 tempat lokasi penimbunan dan penampungan barang bekas tersebut, mengakui lokasi penimibunan dan penampungan itu tidak memiliki ijin.”Tadi memang ada bu lurah turun bersama beberapa orang anggotanya.”kata Halidan pada Radar Kepri, Selasa (28/01) ketika dihubungi melalui ponselnya.

Menurut Halidan, setelah di cek.”Ternyata lokasi itu tidak ada ijin penimbunan, begitu juga dengan ijin penampungan besibarang bekas tersebut. Silahkan laporkan, nanti akan ditindaklanjuti.”kata Halidan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek