Karyawan Swalayan Bintang Rezeki Tak Punya Jamsostek
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hingga hari ini, Jumat (14/06) sebanyak 46 orang karyawan swalayan Bintang Rezeki di Jl Brigjen Katamso, batu II, Tanjungpinang belum mengantongi kartu jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Padahal, para karyawan tersebut sudah bekerja di swalayan itu bertahun-tahun.
Hal ini terungkap ketika media ini berjumpa dengan salah seorang mantan karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di swalayan tersebut, Kamis (13/06) di satu tempat, Jl Mardeka, mengatakan.”Saya bekerja sudah sekitar 4 tahun, hingga habis kotrak, saya tidak pernah mendapatkan kartu Jamsostek. Padahal kami sudah di data, yang katanya si bos Bintang Rezeki untuk di uruskan kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja.”kata mantan karyawanya itu.
Kemudian, mantan karyawan itu menambahkan.”Sudah berapa orang kawan saya, sesama pekerja di swalayan itu yang sakit, maupun yang melahirkan.Tapi tidak pernah mendapat bantuan dari bos. Jangan-kan dapat bantuan, ditanya-pun tak ada. Bahkan di suruh cepat masuk kerja.”Tambah karyawan yang enggan menyebutkan namanya itu.
Bos Swalayan Bintang Rezeki, Susiyanti alias Aphing yang di konfirmasi media ini melalui Short Message Service (SMS) via ponselnya, Kamis (13/06). Terkait dengan kartu Jamsostek yang tidak diberikan kepada seluruh karyawanya. Hingga berita ini di tulis belum memberikan jawaban. Sementara pesan yang dikirim media ini menyatakan delivered (terkirim).
Informasi yang di himpun media ini dilapangan, Susiyanti alias Aphing ini selaku bos Swalayan Bintan Rezeki ini terkesan agak sombong dan licik.”Apa bila datang pihak dari petugas, pemko untuk menanyakan surat izin gudang, dia (Susiyanti, red), pura-pura bodoh, seakan-akan tidak mengerti aturan.”bisik sumber media ini.
Padahal menurut sumber yang sama, jurus pura-pura tidak tahu aturan itu adalah akal bulus saja untuk menghindari pajak gudang.”Sudah dikasi tahu-pun tak juga di urus ijin gudangnya, termasuk menguruskan Jamsostek bagi karyawannya.”tambah sumber media ini.
Berdasarkan catatan media ini, program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan sebagaimana diatur pasal 3 ayat (2) junto pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek sebagaimana tertulis dalam pasal 17.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek.Antara lain disebutkan, pengusaha yang telah mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992.
Jika perusahaan tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta sebagaiman diatur pasal 29 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992. Juga kemungkinan di kenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sesuai pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan di wajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut. Seperti konsekuensi bila mana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan. Semua ini diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) pasal 14 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1992.(aliasar)