Ketua KONI Lingga Dihukum 30 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Abdul Gani Atan Leman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial ke KONI Kabupaten Lingga periode 2020-2024 dan Ruslan Herawady selaku ketua harian KONI Lingga. Keduanya dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan) dan denda Rp 100 juta jika denda tak dibayar ditambah hukumannya 6 bulan penjara. Sedangkan Ruslan Herawady didenda lebih rendah yakni Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang melanggar pasal 3 Junto pasal 18 junto pasal 55 KUHP.”Terdapat laporan penggunaan keuangan dana hibah senilai Rp 304 juta yang tidak transparan dan merupakan kerugian negara.”ucap majelis hakim dalam pertimbangan vonisnya.
Majelis hakim menguraikan, berdasarkan audit terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keduanya pada tahun 2021 sebesar Rp 78 juta.
Menurut majelis hakim menyatakan saksi Junaidi selaku Kadispora memberikan rekomendasi persetujuan pencairan dana hibah dari tahun 2021 sebesar Rp 300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp 1,2 Miliar. Namun berdasarkan hasil audit terdapat Rp 228 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.”Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara senilai Rp 304 juta lebih.”tegas hakim.
Sidang dipimpin hakim Siti Hajar Siregar SH diruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (14/11).
Terhadap vonis ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 1 Minggu (7 hari kerja).(Irfan)