; charset=UTF-8" /> Safaruddin, Sekwan Lingga Digugat ke Pengadilan - | ';

| | 593 kali dibaca

Safaruddin, Sekwan Lingga Digugat ke Pengadilan

Suherman SH dan Aliasar saat mendaftarkan gugatan PMH dengan tergugat Safaruddin.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri terkait pengancaman. Aliasar, kepala biro radarkepri.com di Kabupaten Lingga hari ini, Selasa (05/11) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perbuatan Safaruddin, Sekwan Lingga.

Gugatan PMH diajukan Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman SH karena pengancaman itu membuat dirinya dirugikan secara materil dan imateril.”Kita telah menghitung kerugian materil dan imateril, nilainya ada dalam materi gugatan. Nanti akan kita buka semua di persidangan.”tegas Suherman SH.

Selain Safruddin yang digugat melakukan PMH, masih kata Suherman SH, ada pihak lain yaitu disebut dengan turut tergugat, yaitu Bupati Lingga saat itu, M Nizar S Sos dan istrinya, Maratusholiha.

Suherman SH menduga dugaan pengancaman oleh Safaruddin ini karena adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi tanaman hias dan bonsai di halaman kantor Bupati Lingga yang ditulis Aliasar. Dimana dalam tulisan itu disebutkan adanya keterlibatan Maratusholiha selaku ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga.”Patut diduga aksi pengancaman ini disuruh langsung maupun tidak langsung oleh Bupati Lingga, M Nizar dan atau istrinya. Itu alasannya hukum kami menjadikan M Nizar dan Maratusholiha sebagai turut tergugat.”jelasnya.

Adapun mengenai bukti-bukti menguatkan dalil-dalil hukum PMH yang dimiliki, lanjut Suherman SH adalah rekaman suara dan video.”Kita akan tampilkan dalam persidangan nanti bukti-bukti tersebut.”pungkasnya.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dan teregistrasi di PN Tanjungpinang dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg.

Terkait uraian diatas, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan media ini dengan pihak terkait, M Nizar, Maratusholiha dan Safaruddin, namun belum berhasil.(red)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Nov 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek