Kapan Dalang Penyelewengan Uang DPID Anambas Jadi Tersangka

Yulianto SH MH, Aspidsus Kejati Kepri (tengah) ketika memberikan konfrensi pers penetapan Efian (baju biru) dan Wli Indra (baju putih) sebagai tersangka korupsi baru dalam kasus DPDI Anambas, Kamis (21/05)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Beribu cara dilakukan pejabat korup untuk menyamarkan atau menutupi uang hasil korupsi. Dalam dugaan korupsi uang sisa DPID Anambas, terindikasi uang tersebut dititipkan pada pegawai golongan rendah, kemudian disebar ke beberapa rekening untuk diambil ketika dibutuhkan oleh dalang penyelewengan uang DPID sebesar Rp 4,8 Miliar tersebut.
Tersangka Surya Darma Putra SE menjadi “operator” distribusi uang DPID tersebut hanyalah pegawai biasa di Sekretariat Daerah (Sekda) Anambas ketika kasus ini terjadi. Namun, perannya dalam korupsi DPID Anambas ini sangat sentral.”Tersangka Surya Darmah Putra SE yang mentransfer uang DPID Anambas itu ke rekening tersangka Efian dan Weli Indra.”sebut Asiten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH MH, Kamis (21/05) dalam konfrensi pers menjelang penahana terhadap Elfian dan Weli Indra.
Sumber media ini menduga, uang sisa DPID Anambas yang mengalir ke rekening BNI 46 Cabang Pembantu Terempa atas nama Elfian dan Weli Indra, diduga hanya titipan dari “dalang” penyelewengan sisa anggaran DPID tahun 2011 tersebut.”Ketika uang tersebut diperlukan, si dalang tinggal telpon agar uang itu dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sekaligus untuk menghilangkan jejak. Karena, jika sudah seperti sekarang ini. Yang jadi korban bawahan.”terang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sumber juga pesimis, kasus DPID Anambas ini akan menjerat pejabat yang menjadi “dalang” penyelewengan anggaran.”Siapa yang mengusulkan uang sisa DPID tahun 2011 itu masuk ke posting anggaran tak terduga di Sekretariat Daerah (Sekda) Anambas pada APBD-P tahun 2013 ?. Hingga hari ini masyarakat tak kunjung diberitahu.”tanya sumber.
Pihaknya berharap, tim penyidik Satgasus Kejati Kepri mengungkap dan menangkap “dalang” penyelewengan anggaran DPID Anambas ini.”Jika dalangnya lolos, akan ada lagi korban lain di level PNS bawah, yang rekeningnya dititipkan uang yang diduga hasil korupsi.”tutur sumber.
Ditambahkan sumber.”Beranikah penyidik Kejati Kepri menetapkan tersangka pada dalang penyelewengan anggaran DPID Anambas ini hingga ke level pembuat kebijakan, alias pejabat yang mengusulkan agar uang Rp 4,8 Miliar sisa DPID Anambas tahun 2011 itu dimasukkan di posting anggaran tak terduga pada Sekda Anambas ?.”tutup sumber.(irfan)
Semangat terus bwt kejati Kepri….