Bawa Ikan Tanpa Sertifikat Sehat, Jahidin Dihukum Percobaan

Jahidin, nahkoda kapal KM Sinar Abadi I yang dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara, Kamis (21/05)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jahidin (46), nahkoda KM Sinar Abadi-I dihukum selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun karena terbukti membawa ikan dari Batu Pahat, Malaysia tanpa sertfikat kesehatan dan dokumen impor.
Jahidin, sebelum dituntut selama 6 bulan penjara oleh Gustian SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kacabjari Moro, Tanjungbalai Karimun.”Terdakwa Jahidin terbukti melanggar pasal 90 junto pasal 21 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Namun perbuatan Jahidin bukanlah tindak pidana, tapi pelanggaran.”ucap Eryusman SH MH, ketua majelis hakim peradilan perikanan di PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, ikan filet beku dibawa terdakwa Jahidin pada 21 Januari 2015 sekira pukul 10 00 Wib sebanyak 2000 kilogram yang dimasukkan kedalam 25 peti fiberglass.”Terdakwa ditangkap ketika sedang menurunkan muatan dari palka ke dermaga pelabuhan PT Pulau Mas Moro Mulia oleh saksi Muhamad Hafiz dan Ipandi yang merupakan Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDK Moro, Kabupaten Karimun.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.
Terhadap vonis percobaan tersebut, terdakwa Jahidin menyatakan piker-pikir, sedangkan Jaksa Gustian SH menyatakan banding. Majelis hakim juga menyatakan, kapal KM Sinar Abadi-I dikembalikan ke pemiliknya, sedangkan uang lelang ikan filet beku senilai Rp 19,6 juta dinyatakan dirampas untuk Negara.(irfan)