; charset=UTF-8" /> Kadin Bintan Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap KM Kharisma - | ';

| | 2,153 kali dibaca

Kadin Bintan Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap KM Kharisma

Tamsyir, Ketua Kadin Bintan

Tamsyir, Ketua Kadin Bintan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dilepasnya KM Kharisma Indah milik Ahang oleh Kejati Kepri terus menuai kontroversi. Pasalnya, KM Kawal Bahari yang ditangkap dihari yang sama tidak dikabulkan permintaan pinjam pakai yang diajuka  pemiliknya.

Jika sebelumnya akfitis mendatangi Kejati Kepri  maka Pada 14 juni Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bintan menerima surat dari PT.HANKA. Yang mana dalam surat tersebut meminta kepada ketua Kadin Bintan untuk menanyakan ke pihak Kejati terkait hak pinjam pakai kapal KM. Kawal bahari yang tidak diberikan.

Sedangkan,kapal KM. Kharisma Indah milik Ahang telah dikeluarkan hak pinjam pakainya oleh pihak Kejati.

Menurut Ketua Kadin Bintan Tamsyir, Adanya diskriminasi penahanan kapal oleh pihak Kejati, terkait hak Pinjam pakai kedua kapal tersebut.

Dalam surat PT.HANKA, Kadin mencoba memenuhi dan menemui pihak Kejati untuk menanyakan langsung prihal tersebut, yang mana salah satu kapal dilepaskan dalam artian pinjam pakai.

Sejauh mana hak pinjam pakai tersebut,?
Kadin sudah mempertanyakan ke Kejati terkait permohonan hak pinjam pakai, “mengapa hanya soadara Ahang yang diberikan hak pinjam pakai kapal nya, sedangkan Akau tidak,”sebutnya.

Lanjut Tamsyir, dirinya sudah menemui Kejati terkait hal tersebut, namun pihak Kejati mengatakan sudah dikeluarkan hak pinjam pakai kapal milik Akau ,setelah diselidiki ternyata sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang kapal milik Akau ,dan kapal milik Ahang dilepaskan.”adanya Diskriminasi kasus ini, Saya sudah menginformasikan pihak Akau, Akau mengatakan bahwa kejati telah mempersilahkan mengambil surat pinjam pakai di PN Tanjungpinang,”tuturnya.

Sedangkan, Pihak PT HANKA telah memenuhi secara prosedur dari Administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti yang diketahui bahwa sesuai prosudur harus melalui sidang terlebih dahulu, bahkan PT.HANKA sudah secara Koperatif terkait kasus ini, hingga saat ini hak pinjam pakai hanya dikabulkan untuk kapal milik Ahang.

Tamsyir juga prihatin adanya ketidak adilan dalam mengambil kebijakan yang dilakukan pihak Kejati, dengan Alasan dari pihak Kejati bahwa kapal KM.Kharisma indah milik Ahang mengalami kebocoran, sehingga harus diperbaiki.

“kapal tersebut ternyata di telantarkan di pelantar Ali baba,dan jika mengalami kerusakan harus ke dok tempatnya dan diperbaiki, bukan di telantarkan ke ali baba,”katanya.

Terkait kasus tersebut, Tamsyir akan memantau sejauh mana asas peradilan dalam penegakan hukum ini antara kebelah dua pihak.

Tidak menutup kemungkinan terkait hal ini, pihaknya akan menyampaikannya ke pusat terutama Kejagung, dirinya melihat dari segi hukum tidak memenuhi rasa keadilan akan kasus ini.

“Dari segi hak pinjam pakai juga sudah tidak sesuai dengan peraturan , Jika asas kebijakan yang di ambil seperti itu,kapal milik Akau juga rusak, malah pengajuan pinjam pakai tersebut pihak PT.HANKA mengajukan terlebih dahulu, “pungkasnya.

Selain itu, Tamsyir juga menerima laporan bahwa adanya intimidasi oleh pihak Kejati Kepri terhadap PT.HANKA.”Saya ada menerima laporan dari PT.HANKA bahwa adanya intimidasi dilakukan pihak kejati kepada PT.HANKA,”tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak Kejati Kepri dan pihak PN Tanjungpinang guna konfirmasi dan klarafikasi terkait hal diatas.(akok)

Ditulis Oleh Pada Ming 26 Jun 2016. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek