; charset=UTF-8" /> Kades Dan Sekdes Matak Ditahan Polisi - | ';

| | 4,982 kali dibaca

Kades Dan Sekdes Matak Ditahan Polisi

Awaludin, Kades Matak.

Anambas, Radar Kepri-Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Anambas (Polres KKA) menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan dan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapat Desa (APDes) dan menahan keduanya.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya,Jumat (24/12) membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APDes TA 2019 tersebut dan adanya pengembalian dana.”Ya pak, benar.”tulis Kapolres.

Data dan informasi yang masuk ke redaksi radarkepri.com menyebutkan, Kades Matak, Awaludin dan Sekdes Fendi ditahan tiga hari lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Desember 2021.

Fendi, Sekdes Matak.

Data yang diperoleh media ini, Awaludin, Kepala Desa Matak ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprindik nomor SP Sidik/13/XI/2021/ SPKT-Res.Anambas tertanggal 22 Desembe 2021. Sedangkan Sekdes, Fendi ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan surat SP.Sidik/14/XI/2021/ SPKT-Res.Anambas dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Des 2021. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek