Kades Dan Sekdes Matak Ditahan Polisi
Anambas, Radar Kepri-Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Anambas (Polres KKA) menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan dan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapat Desa (APDes) dan menahan keduanya.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya,Jumat (24/12) membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APDes TA 2019 tersebut dan adanya pengembalian dana.”Ya pak, benar.”tulis Kapolres.
Data dan informasi yang masuk ke redaksi radarkepri.com menyebutkan, Kades Matak, Awaludin dan Sekdes Fendi ditahan tiga hari lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Desember 2021.
Data yang diperoleh media ini, Awaludin, Kepala Desa Matak ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprindik nomor SP Sidik/13/XI/2021/ SPKT-Res.Anambas tertanggal 22 Desembe 2021. Sedangkan Sekdes, Fendi ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan surat SP.Sidik/14/XI/2021/ SPKT-Res.Anambas dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama.(Irfan)