Jual Lahan Orang, Oknum RT Ditahan
Bintan, Radar Kepri-Penyidik Satreskrim Polres Bintan akhirnya menahan tersangka DI dan SI yang dilaporkan karena menjual tanah (lahan) yang bukan miliknya, Senin (12/10).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA -nya menjelaskan. Penahanan atas LP – B / 56 / V / 2020 / KEPRI / SPKT – RES BINTAN tannggal 10 MEI 2020 dengan Pelapor a.n DW (Djodi Wirahadikusama).
Adapun lahan yang dijual berada di Kampung Sumver Karya, RT 015 RW 05 JL. BUMI INDAH KEL. TOAPAYA ASRI KEC. TOAPAYA KAB. BINTAN.”Sekira tahun 2013 Tersangka melakukan penjualan tanah didalam tanah yang sudah ada SHM dengan membuat 10 Surat SKPPT yang diduga palsu dengan menandatangani didalam dokumen atas nama orang lain tanpa seijin pemilik sertifikat hak milik.”terangnya.
Kasat menambahkan.”Pasal yang dilanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 AYAT (1) Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 DAN ATAU PASAL 264 AYAT (2) JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP DAN ATAU PASAL 266 AYAT (1) JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP.”terangnya.
Menurut Kasatreskri.m.”Saat ini terhadap laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bintan dan sudah dilakukan Tahap 1 (pengiriman berkas perkara) ke Kejaksaan Negeri Bintan.Satreskrim Polres Bintan sedang menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Bintan perihal kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ketahap penuntutan.
Dan Tersangka dilakukan penahanan.”pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, DI merupakan RT 15 RW 05 sedangkan SI yang mengaku mantan istri K yang berdomisili di Batam.(irfan)