Jaksa Periksa Mantan Bupati Anambas Sebagai Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs Tengku Muhtarudin diperiksa sebagai tersangka korupsi penempatan dana deposito berjangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (02/03).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap Tengku.”Diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10 00 Wib sampai pukul 14 00 Wib.”katanya.
Masih kata Wiwin Iskandar SH MH yang dijumpai radar Kepri diruang kerjanya menambahkan.”Tersangka Tengku juga mengembalikan uang negara sebesar Rp 40 juta lagi. Sebelumnya sudah kembalikab Rp 559 657 000.”jelasnya. Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan mencapai Rp 1 196 564 000.
Ditambahkan Kasi Penkum selama 3 jam diperiksa Tengku dicecar 27 pertanyaan yang didampingi kuasa hukumnya.”Tersangka belum ditahan tapi sudah dicekal. Besok, giliran Ipan SE Ak akan diperiksa sebagai tersangka.”pungkasnya.(irfan)