; charset=UTF-8" /> Jaksa Kasasi Dalam Kasus Yon Fredy - | ';

| | 585 kali dibaca

Jaksa Kasasi Dalam Kasus Yon Fredy

Yon Fredy alias Anton saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas vonis bebas terhadap Anton alias Yon Fredy, Senin (01/03). Penegasan ini disampaikan RD Akmal SH, JPU kasus tersebut, Selasa (02/03) pada radarkepri.com.

Menurut RD Akmal SH, pernyataan kasasi diajukan pada 20 Februari 2017 sedangka memori kasasi diajukan pada Senin (01/03).

Yon Fredy alias Anton direktur utama PT Lobindo divonis bebas. Anton tidak terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, Jumat (17/02) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Zulfadly SH MH mempertimbangkan beberapa hal.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mengingatkan para pihak terhadap putusan yang akan dibacakan tentu ada yang puas dan tidak puas.”Adanya perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum. Menurut majelis hukum adalah wajar.”kata Zulfadly SH MH.

Dalan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, terungkap bahwa terdakwa Anton dilaporkan ke polisi oleh direktur PT Gandasari, Aditya Wardana atas penggelapan bijih bauksit diatas lahan yang menjadi milik bersama.

Hakim juga menyebutkan bahwa PT Lobindo memiliki IUP di Sei Nam, Kijang, Kabupaten Bintan berlaku sampai April 2015. Dan, fakta hukum dipersidangan terungkap, PT Gandasari telah memberikan konpensasi sebesar 5 juta dolar Amerika ke PT Lobindo untuk dapat melakukan aktifitas penambangan dilokasi milik bersama tersebut.

Pihak PT Lobindo, masih kata majelis hakim dalam persidangan juga terungkap mencabut surat kuasa penambangan ke PT Gandasari karena menurut PT Lobindo pihak PT Gandasari tidak memenuhi sejumlah kewajiban.”Salah satunya karena PT Gandasari mengsubtitusikan penambang ke PT Wahana. Kemudian PT Lobindo menambang sendiri di lahan milik bersama yang dikerjakan Farada Harahap.”kata majelis hakim.

Menimbang bahwa saat PT Lobindo menambang ada kewajiban sesuai akta notaris sebesar 1 dolar 50 sen Amerika.”Perbuatan terdakwa Farada Hakim Harahap menambang di IUP PT Lobindo bukanlah tindak pidana. Aktifitas PT Lobindo legal sehingga tidak ada dasar PT Gandasari  menklaim dilahan tersebut.”terang hakim.

Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaa jaksa, memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukannya.

Atas vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Mar 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek