; charset=UTF-8" /> Jagal Dari Jl Tambak Dihukum 13 Tahun Penjara - | ';

| | 968 kali dibaca

Jagal Dari Jl Tambak Dihukum 13 Tahun Penjara

Tang Huliang (baju kuning) si  jagal dari Jl Tambak dihukum 13 tahun penjara di PN Tanjungpinang.

Tang Huliang (baju kuning) si “jagal” dari Jl Tambak dihukum 13 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (03/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tang Huliang alias alias Dodi alias Aseng (39) si “jagal” dari Jl Tambak, Tanjungpinang di hukum selama 13 tahun penjara, Selasa (03/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Redbuly Sanjaya SH. Terhadap putusan tersebut, Tang Huliang dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kericuhan sempat terjadi usai vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Sarudi SH, ketika Tang Huliang kaget mendengar putusan 13 tahun tersebut.”Katanya saya mau dituntut 5 tahun, tapi kok jadi 13 tahun.”protes Tang Huliang.

Beruntung petuagas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan polisi dari Polresta Tanjungpinang yang berdinas bersikap tegas dan cepat mengantisipasi ulah Tang Huliang.”Tak mungkinlah Kejaksaan menuntut 5 tahun.”kata JPU Redbuly Sanjaya SH.

Dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Selasa (03/12), Redbuly Sanjaya SH menerangkan.”Terdakwa Tang Huliang terbukti melanggar 340 KUH Pidan junto pasal 53 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto percobaan pembunuhan.”jelas Redbuly Sanjaya SH.

Kasus percobaan pembunuhan berencana ini dialami Tek Hai sekeluarga di Jl Tambak, samping Wisma Sakura pada Jumat 21 Juni 2013 sekitar pukul 09 30 Wib lalu. Aksi telengas Tang Huliang bukan hanya melukai Tek Hai namun membuat 4 korban lainnya luka berat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek