; charset=UTF-8" /> BNNP Kepri Kembali Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar - | ';

| | 866 kali dibaca

BNNP Kepri Kembali Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar

Pemusnahan Sabu-sabu senilai Rp 1,2 Miliar oleh BNNP Kepri, Senin (02/12). (foto by taherman tanjung,radarkepri.com)Batam, Radar Kepri-Kembali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika. Kali ini berupa ganja kering seberat 962 gram dan Sabu-sabu (SS) seberat 1,1661 Kilogram, Senin (02/12).

Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam.Kombes Beny Setiawan, Kepala Badan Narkotikas Nasional (BNNP) Kepri melalui kabdt barantas BNNP Kepri Kompol Pangabean usai pemusnahan barang-barang haram tersebut, mengatkan kepada awak media ini.”Dua jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, adalah, pertama jenis ganja sebanyak 962 gram.”katanya.

Diterangkan Pangabean, daun ganja keriang ditangkap pada hari Jum’at tanggal 1 Nopembar 2013 sekitar jam 18.00 Wib di perumahan Anggara Blok L No.08 Batu Aji, Kepulaun Riau.”Ganja di sita dari tersangka Agung Sukma Bin Asmani.”terangnya.

Pemusnahan barang bukti ganja sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I.”Sebagai yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (I) Pasal 111  (I) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika. BB ganja seberat 1000 gram yang dimusnahkan sebanyak 962 gram, senilai Rp 4 juta.”Ungkapnya.

Selain itu Pangabean menambahkan jenis narkotika kedua dimusnahkan adalah Sabu-sabu jenis Kristal seberat 1,661 kilogram.”Ditangkap pada hari Senin, tanggal 21 Aktober 2013 sekira jam 11.00 wib dipelabuhan Internasional kota Batam atas tersangka Dewi Rani binti Iron Rahmat (alm).Tersangka tertangkap petuga Bea dan Cukai Batam ketika membawa Narkotika sabu jenis kristal galongan I seberat (bruto) 1,661 kilogram yang dibawa dari Malaysia.”jelasPangabean.

Selanjutnya sekira jam 16 00 Wib pihak Bea dan Cukai menyerahkan tersangka Dewi Rani Binti Iron Rahmat (alm) dan barang bukti 1,661 kilogram yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu  yang bernilai Rp 1,2 miliar ke BNNP Kepri.

Peristiwa pemusnahkan barang haram yang bernilai miliaran tersebut disaksikan Kejaksaan Negeri Batam dan BPOM Kepri, Ormas Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Kepri dan Dirnakorba Polda kepri, Bae dan Cukai Kepri.”Tentu sebagai masyarakat Kepri, kita berharap penegak hukum yang terkait benar-benar membasmi peredaran narkotika di provinsi Kepri khususnya di kota Batam. Peredaran narkotika di kota Batam saat sudah kronis, hal ini bisa dilihat maraknya peredaran Narkoba di tempat-tempat hiburan di kota Batam.”kata Syamsul Paloh, Ketua Ormas Granat Propinsi Kepri malalui  hanphone selulernya, Senin (02/12).(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek